Polri Sebut Paspor Palsu Adelin Lis Terbit 2017
Senin, 21 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menyebut paspor palsu Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi terbit pada empat tahun lalu.
"Paspor terbit 2017," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Senin (21/6).
Baca Juga
Kejagung Usut Pemalsuan Paspor Buron Pembalakan Liar Adelin Lis
Paspor itu digunakan Adelin, terpidana pembalakan liar yang buron selama 13 tahun, hingga akhirnya tertangkap otoritas Imigrasi Singapura pada 2018.
Ia pun mengatakan, Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan identitas Adelin tersebut, sehingga dia bisa mendapatkan paspor dengan nama berbeda.
Agus mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukuman dan HAM untuk mendalami dugaan pemalsuan identitas itu.
"Kami akan koordinasi dengan Imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan yang bersangkutan," ucapnya.
Hal-hal yang didalami Polri antara lain, lokasi pembuatan paspor dan proses penerbitannya. Agus mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura soal dugaan pelanggaran ini.
"Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejaksaan Agung (dengan koordinasi pelaksanaannya)," ujar dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis selama 14 tahun pelariannya di luar negeri. Terakhir dia diketahui menggunakan paspor dengan identitas Hendro Leonard.
"Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezen Simajuntak.
Leonard menjelaskan, upaya pemulangan Adelin Lis merupakan kerja optimal Kejaksaan Agung RI berkoordinasi KBRI Singapura yang bekerja sama dengan Pemerintah Singapura.
Adelin Lis diterbangkan menggunakan Pesawat GA 837 dan lepas landas dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura.
Di dalam pesawat, kata Leonard, Adelin Lis duduk di kursi 57 T yang dikawal petugas dari Kejaksaan Agung di kursi kiri dan kanannya.
Pesawat yang membawa buronan Adelin Lis mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.56 WIB, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi hukumannya.
Leonard menyebutkan, operasi pemulangan DPO Adelin Lis dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) Sunarta dan dilakukan pengamanan ekstraketat oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Soekarno-Hatta, TNI, dan Direktorat Keimigrasian
Sebagaimana diketahui, buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.
Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol. Sistem data keimigrasian Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Adelin Lis menggunakan paspor dengan nama Hendro Leonardi. Adelin Lis menjalani persidangan di Pengadilan Singapura dan dihukum dengan 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah berkiprah selama 50 tahun memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp 199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dolar AS.
Untuk eksekusi denda dan uang pengganti akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah 14 hari isolasi mandiri Adelin Lis selesai dijalankan. (Knu)
Baca Juga
Kejagung Bawa Pulang Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis