Polri Periksa 175 Sampel Urine dan Darah Pasien Kasus Ginjal Akut

Rabu, 09 November 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka dalam dugaan adanya unsur tindak pidana dalam penyelidikan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan hingga kini penyidik menjelaskan alasannya.

Baca Juga:

Bareskrim Bakal Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku," ujar Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Saat ini Bareskrim menerima 175 sampel urine hingga darah korban di kasus gangguan ginjal akut. Nurul belum merinci hasil pemeriksaan sampel tersebut.

Dia mengatakan hingga kini Polisi bersama BPOM juga sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Selain itu tim Bareskrim juga menghadiri gelar perkara yang dilakukan BPOM.

"Rencana selanjutnya, tim gabungan akan melakukan koordinasi dengan Puslabfor terkait dengan pengembangan TKP dan melengkapi berkas dokumen penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga:

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

Sebelumnya, Polri membentuk tim untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak.

Tim itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Anggota tim ini terdiri dari Dirtipidum hingga Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus juga menjadi bagian dari tim ini.

Tim juga bekerja sama dengan instansi lain untuk menyelidiki kasus tersebut. Antara lain dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Knu)

Baca Juga:

BPOM Terbitkan Izin Edar Vaksin Dalam Negeri Inavac

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan