Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 08 November 2022
Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah menjadwalkan sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengaku pihaknya sudah mengirimkan undangan untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga:

BPOM Terbitkan Izin Edar Vaksin Dalam Negeri Inavac

"Betul (surat panggilan sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi," ujar Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/11).

Kendati begitu, tambah Pipit, pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak BPOM. Selain itu, dia juga belum menyampaikan secara detail terkait materi pemeriksaan.

"Tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status penyelidikan dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Penetapan ini dilakukan setelah peoses gelar perkara pada Selasa (1/11).

Baca Juga:

Andre Rosiade Minta Penny Lukito Dipecat dari Kepala BPOM

Dalam kasus gangguan ginjal akut ini, BPOM sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif pengentian produksi, distribusi hingga menarik dan memusnahkan produk sejumlah obat.

Selain itu, BPOM juga menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam.

Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan, kegiatan produksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu diduga melanggar tindak pidana.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hingga 6 November 2022, sebanyak 195 orang dinyatakan meninggal dunia akibat gagal ginjal akut. (*)

Baca Juga:

Bareskrim Periksa BPOM soal Izin Edar Obat Sirop

#BPOM #Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) #Bareskrim #Kabareskrim Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, ini Dugaan Kasusnya
Kasat Narkoba Polres Tangsel ditangkap Bareskrim Polri. Ia ditangkap bersama tujuh anggota lainnya.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, ini Dugaan Kasusnya
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Polisi Bongkar Akal Licik Pencuri Modul BTS, Datang Pakai Seragam Teknisi
Bareskrim Polri membongkar modus sindikat pencurian modul BTS yang menyamar sebagai teknisi resmi. Polisi memburu pelaku buron hingga jaringan penadah luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Bongkar Akal Licik Pencuri Modul BTS, Datang Pakai Seragam Teknisi
Bagikan