Andre Rosiade Minta Penny Lukito Dipecat dari Kepala BPOM

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 03 November 2022
Andre Rosiade Minta Penny Lukito Dipecat dari Kepala BPOM

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade. Foto : Azka/Man/DPR RI

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kasus gangguan ginjal akut yang telah menewaskan 178 anak mendapat sorotan tajam dari legislator Senayan.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta agar Penny Lukito dipecat dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga

Bareskrim Periksa BPOM soal Izin Edar Obat Sirop

Menurut Legislator Gerindra ini, harus ada yang bertanggung jawab atas kasus gangguan ginjal akut anak dan pejabat terkait tidak boleh saling lempar tanggung jawab.

"BPOM ini salah, kita rekomendasi sama presiden Jokowi, ganti itu Kepala BPOM. Ini sudah 170-an orang meninggal. Nggak ada otaknya Pak, pejabat Republik Indonesia tidak tanggung jawab soal itu," tegas Andre dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11).

Politikus asal Sumatera Barat ini mengaku heran, Penny Lukito justru buang badan dan lempar tanggung jawab ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal kasus gangguan ginjal akut anak.

Baca Juga

BPOM Rilis Daftar Baru 65 Obat Sirop Aman dari EG dan DEG

Padahal, kata Andre, Kemendag melakukan impor bahan-bahan baku untuk obat-obatan setelah mendapatkan rekomendasi atau izin dari Kementerian Kesehatan.

"Terlihat sekali di sini BPOM tidak mau disalahkan, dari awal vaksin, urusan vaksin saja, lama sekali, ini urusannya juga BPOM, ini birokrasi yang luar biasa," imbuhnya.

Karena itu, Andre meminta pimpinan Komisi VI bersurat ke pimpinan DPR agar dilakukan rapat gabungan dengan Komisi IX untuk mengusut tuntas kasus gangguan ginjal akut. Pasalnya, kasus ini telah melibatkan mitra kerja lintas komisi di DPR.

"Ini sudah lempar batu sembunyi tangan. Permasalahan ini harus diurai, saya mengusulkan kita rapat gabungan dengan Kementerian Kesehatan, dengan Komisi IX, dengan Kementerian Perdagangan dan BPOM untuk mengurai ini," tutup Andre.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito menyinggung kewenangan Kemendag terkait impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia.

Keduanya merupakan senyawa pelarut yang umum digunakan dalam industri pangan, kosmetik, tekstil, dan farmasi yang bisa memicu penyakit gagal ginjal akut.

Menurut Penny, pelarut PG dan PEG masuk ke Indonesia tidak melalui SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM, tetap melalui Kemendag. (Pon)

Baca Juga

BPOM Sebut Produsen Ubah Komposisi Obat dengan Bahan Berbahaya Tanpa Izin

#DPR RI #BPOM #Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Fraksi Partai Gerindra DPR bakal melakukan beberapa langkah untuk menindaklajuti pengunduran diri Saraswati Rahayu.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Indonesia
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
Ketua DPR Ingatkan Bali sebagai wajah pariwisata Indonesia membutuhkan perhatian khusus.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
Indonesia
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Selain pemulihan korban, Safaruddin juga menyoroti aspek pembinaan pelaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Indonesia
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Visi dari program Sekolah Rakyat adalah membentuk agen-agen perubahan dari keluarga miskin
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Indonesia
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus berperan aktif dalam memberikan bekal pengetahuan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Indonesia
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Bali memiliki peran krusial sebagai wajah pariwisata Indonesia, dan kerugian akibat banjir berdampak pada citra negara di mata dunia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Indonesia
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
Fraksi Gerindra juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
Indonesia
Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat
Drainase diduga menjadi penyebab banjir di Bali. DPR RI pun memperingatkan, bahwa bencana bisa terulang jika tidak ada perbaikan.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
Unggahan dengan narasi Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat telah mendapatkan sekitar 73.600 tanda suka, 2.500-an komentar, dan dibagikan ulang 2.200-an ribu kali.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
Indonesia
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Rinciannya mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Bagikan