Bareskrim Bakal Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 November 2022
Bareskrim Bakal Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

Ilustrasi - gangguan ginjal (istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengusutan terhadap kasus gangguan ginjal akut yang menyebabkan banyak anak jadi korban terus bergulir.

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi dari PT Afi Pharma mengenai kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Diketahui, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga:

Tak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Per 31 Oktober

"Kami juga harus meminta klarifikasi dari Kemenkes, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), kita juga berkembang ke importir," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/11).

Menurut Pipit, dari puluhan saksi yang telah diperiksa, salah satunya Direktur Utama PT Afi Pharma.

Pipit belum memerinci isi materi hasil pemeriksaan tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Khususnya mengenai bahan tambahan yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

"Itulah nanti kami mengerucut ke sana, siapa yang menyuplai, siapa yang menerima, siapa yang mengecek. Kami dalami kok bisa enggak dideteksi gitu," ucapnya.

Tak hanya itu, Pipit mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu kesediaan pejabat BPOM untuk dilakukan permintaan keterangan. Khususnya soal mekanisme pengawasan.

Karena masih meminta klarifikasi, Pipit menyebut pemeriksaan bisa dilakukan di kantor BPOM ataupun di Mabes Polri.

"Yang jelas, kami mengirimkan personel kita untuk meminta di sana, dan kita sudah mengirim surat. Tinggal kita menunggu saja," kata dia.

Baca Juga:

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

Pipit juga meminta BPOM objektif dan transparan ketika dimintai klarifikasi terkait kasus yang ada tersebut.

Hal ini dirasa perlu dilakukan agar permasalahan yang ada menjadi terang.

"Semua harus terbuka," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri membentuk tim untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak.

Tim itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Anggota tim ini terdiri atas Dirtipidum hingga Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus juga menjadi bagian dari tim ini.

Tim akan bekerja sama dengan instansi lain untuk menyelidiki kasus tersebut, antara lain dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Knu)

Baca Juga:

Tidak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut Per 7 November 2022

#Ginjal #Gagal Ginjal #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Bagikan