Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama
Selasa, 20 April 2021 -
MerahPutih.com - Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.
Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
"Sudah sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/4).
Baca Juga:
Ketua MPR Sudah Bertemu Tokoh Lintas Agama Soal Jozeph Paul Zhang
Menurut dia, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156 huruf a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
Penyidik Bareskrim Polri segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). Rusdi mengatakan, DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.

Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman. Rusdi mengatakan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
"DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melakukan sejumlah langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Sejumlah konten milik Jozeph Paul Zhang kini diblokir.
Baca Juga:
Mulanya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube. Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021.
"Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," ujar juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, Selasa (20/4).
Saat ini, Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube. (Knu)
Baca Juga: