Kominfo Minta YouTube Blokir Akun Jozeph Paul Zhang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 20 April 2021
Kominfo Minta YouTube Blokir Akun Jozeph Paul Zhang

Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Joseph Paul Zhang di channel YouTube-nya. ANTARA/Tangkapan layar YouTube Joseph Paul Zhang/pri.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Jozeph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.

"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa (20/4).

Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.

Baca Juga:

PPP Desak Pemerintah Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Jozeph Paul Zhang. (Foto: MP/Youtube)
Jozeph Paul Zhang. (Foto: MP/Youtube)

Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018.

Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.

Melihat situasi tersebut, Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.

Baca Juga:

Ketua MPR Sudah Bertemu Tokoh Lintas Agama Soal Jozeph Paul Zhang

Setelah konten Paul Zhang diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

Kementerian akan kembali meminta platform untuk memblokir jika masih ada konten Paul Zhang.

Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang. (*)

Baca Juga:

Polri Segera Terbitkan DPO untuk Jozeph Paul Zhang

#Ujaran Kebencian #Penodaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Terdakwa Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Februari 2024
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Indonesia
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Bareskrim telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.
Zulfikar Sy - Senin, 18 September 2023
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Indonesia
Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun diharapkan tetap berjalan menyusul telah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh Bareskrim Polri.
Zulfikar Sy - Kamis, 03 Agustus 2023
Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun
Indonesia
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
Bareskrim Polri resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Zulfikar Sy - Rabu, 02 Agustus 2023
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
Indonesia
Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun
SPDP itu diterima dari penyidik Bareskrim Polri.
Zulfikar Sy - Kamis, 13 Juli 2023
Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun
Indonesia
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Orang-orang yang diduga pengawal Panji Gumilang menghalangi juru warta untuk mendekat.
Zulfikar Sy - Senin, 03 Juli 2023
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Indonesia
SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama
SETARA Institute menyoroti pasal yang dianggap bermasalah. Salah satunya soal penodaan agama. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mendorong Polri untuk menghentikan atau setidaknya melakukan moratorium terhadap penggunaan pasal penodaan agama.
Mula Akmal - Minggu, 02 Juli 2023
SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Bagikan