Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 22 Februari 2024
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui

Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (baju biru) saat memasuki ruang sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Baratu Rama Eka Darma, dalam sidang, Kamis (22/2).

Baca Juga:

MUI Pastikan Kawal Kasus Panji Gumilang hingga Pengadilan



Rama menjelaskan JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Menurut dia, dengan uraian itu maka JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan. “(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Sedangkan Dodi Rusmana, selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan. “Tadi sudah jelas. Nanti kami memberikan tanggapan yang dijelaskan di pledoi pada satu pekan ke depan,” katanya.

Baca Juga:

Polisi Telah Bekukan 144 Rekening Diduga Milik Panji Gumilang



Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan pelaksanaan sidang kali ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun, sehingga JPU dapat menyampaikan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama. “Sidang yang akan datang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri. Adapun proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu. (*)

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

#Penodaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Terdakwa Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Februari 2024
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Indonesia
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Bareskrim telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.
Zulfikar Sy - Senin, 18 September 2023
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Indonesia
Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun diharapkan tetap berjalan menyusul telah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh Bareskrim Polri.
Zulfikar Sy - Kamis, 03 Agustus 2023
Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun
Indonesia
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
Bareskrim Polri resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Zulfikar Sy - Rabu, 02 Agustus 2023
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
Indonesia
Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun
SPDP itu diterima dari penyidik Bareskrim Polri.
Zulfikar Sy - Kamis, 13 Juli 2023
Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun
Indonesia
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Orang-orang yang diduga pengawal Panji Gumilang menghalangi juru warta untuk mendekat.
Zulfikar Sy - Senin, 03 Juli 2023
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Indonesia
SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama
SETARA Institute menyoroti pasal yang dianggap bermasalah. Salah satunya soal penodaan agama. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mendorong Polri untuk menghentikan atau setidaknya melakukan moratorium terhadap penggunaan pasal penodaan agama.
Mula Akmal - Minggu, 02 Juli 2023
SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama
Bagikan