Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui


Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (baju biru) saat memasuki ruang sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
MerahPutih.com - Terdakwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Baratu Rama Eka Darma, dalam sidang, Kamis (22/2).
Baca Juga:
Rama menjelaskan JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Menurut dia, dengan uraian itu maka JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan. “(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Sedangkan Dodi Rusmana, selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan. “Tadi sudah jelas. Nanti kami memberikan tanggapan yang dijelaskan di pledoi pada satu pekan ke depan,” katanya.
Baca Juga:
Polisi Telah Bekukan 144 Rekening Diduga Milik Panji Gumilang
Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan pelaksanaan sidang kali ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun, sehingga JPU dapat menyampaikan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama. “Sidang yang akan datang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri. Adapun proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu. (*)
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui

Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari

Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama
