PPP Desak Pemerintah Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 19 April 2021
PPP Desak Pemerintah Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Jozeph Paul Zhang. (Foto: MP/Youtube)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendesak pemerintah mencabut paspor Youtuber terduga tindak pidana penistaan agama Jozeph Paul Zhang. Selain itu, pemerintah juga bisa menerbitkan red notice ke interpol.

Menurut Arsul, pihaknya mendapat informasi Jozeph Paul Zhang bukan nama asli. Jozeph bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.

"Kami mendesak agar Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul Sani kepada wartawan, Senin (19/4).

Baca Juga:

PBNU: Pernyataan Paul Zhang Penghinaan Terhadap Umat Islam

Menurut anggota Komisi Hukum DPR itu, langkah demikian sah karena diatur secara legal dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No 8 Tahun 2014.

Berdasarkan pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 tahun atau statusnya dalam red notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Arsul Sani (MP/Fadhli)
Arsul Sani (MP/Fadhli)

Menurut Arsul, Joseph Paul Zhang dapat ditersangkakan atas dasar pasal 28 UU ITE dan pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

"Terhadap dia juga dapat diproses red notice ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri," urainya.

Baca Juga:

Desak Polisi Tangkap Jozeph Paul Zhang, PKS: Tidak Ada Tempat Bagi Penista Agama

Oleh karenanya, berdasar pasal 25 tersebut, maka dapat dilakukan penarikan paspor.

Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zhang.

"Ini berdasarkan pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," bebernya. (Knu)

Baca Juga:

Lihat Video Jozeph Paul Zhang, Husin Shahab: Daripada Batal Puasa, Laporkan Saja

# Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Bagikan