Polisi Tegaskan Sanksi bagi Pejalan Kaki Langgar Aturan bukan melalui ETLE
Selasa, 27 Mei 2025 -
MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya mengklarifikasi kabar di media sosial yang menyebut bahwa pejalan kaki dapat terkena tilang elektronik (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyebut ETLE hanya dapat merekam situasi di jalan dan memotret pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. “Selain daripada itu belum," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5).
Komarudin menjelaskan, meski ETLE belum diberlakukan bagi pejalan kaki, aturan tentang hak dan kewajiban pejalan kaki sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 131 dan 132, antara lain:
Jika melanggar aturan tersebut, pejalan kaki tetap bisa dikenai sanksi hukum, meski bukan melalui tilang elektronik.
Baca juga:
Target Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Melalui Kamera CCTV ETLE
Hal ini diatur dalam Pasal 275 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi sebagai berikut:
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu bagi pelanggaran yang mengganggu fasilitas lalu lintas. Penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp 50 juta jika merusak fasilitas lalu lintas atau alat pengaman pengguna jalan.
Dengan demikian, pejalan kaki memang memiliki kewajiban hukum di jalan raya, tetapi tidak menjadi objek tilang elektronik seperti pengendara kendaraan bermotor.(knu)
Baca juga:
ETLE Mulai Diterapkan, Surat Tilang Pelanggar Lalu Lintas Dikirim Via WhatsApp Hari ini