Polda Metro Merespons Unggahan Viral di Media Sosial soal Denda Tilang ETLE yang Membengkak


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Viral di media sosial sebuah unggahan menarasikan denda e-TLE akan membengkak jika tak kunjung dibayar.
Unggahan tersebut memperlihatkan puluhan orang tengah berada di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, untuk membayar denda tilang e-TLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin membantah informasi tersebut. Menurutnya, denda tak akan membengkak jika pelanggar enggan kunjung membayar denda.
“Sangat salah kalau denda akan meningkat," kata Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6).
Komarudin menyebut besaran denda tilang tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Baca juga:
Deteksi Wajah Tilang Elektronik Cuma Ada di Sudirman-Thamrin, Polisi Buka Siapa Targetnya
Menurut dia, STNK pelanggar akan diblokir jika denda tersebut tidak dibayarkan.
"Denda dikenakan setiap kali melanggar. (Denda tilang) disesuaikan dengan berapa kali melanggar. Jadi untuk buka blokir, dibayarkan dulu denda tilangnya," ujarnya.
Komarudin mengajak masyarakat untuk patuh berlalu lintas.
“Tolak ukur keberhasilan kami bukan berapa banyak pelanggar yang ditindak, tapi seberapa banyak kita mampu mencegah terjadinya pelanggaran," tutup Komaruddin yang juga mantan Kapolres Jakarta Pusat ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Fenomena Gerhana Bulan Total Terlihat Langit Indonesia 7-8 September 2025, Bisa Nonton Live Stream Loh di Link Ini

Gerhana Bulan Total Minggu (7/9) Malam, ini Jadwal dan Lokasi Pengamatannya

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
