Tak Hanya Ditilang, Pelanggar Ganjil - Genap di Rute Mudik Juga Dikeluarkan dari Tol
Kamera tilang (ETLE). (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Pemudik yang nekat melanggar aturan ganjil - genap di jalan tol selama arus mudik Lebaran 2025 harus bersiap menerima sanksi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindak pelanggar dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.
“Penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE yang dipasang di berbagai titik,” kata Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso di Jakarta, Rabu (26/3).
Baca juga:
Libur Nyepi dan Cuti Lebaran 2025, Ganjil-genap Ditiadakan 28 Maret hingga 7 April
Selain dikenakan tilang, para pelanggar aturan ganjil-genap juga akan dikeluarkan dari jalan tol dan dialihkan ke jalur arteri.
“Karena pemberlakuan gage kan hanya pada jalan tertentu, jadi nanti akan diarahkan petugas ke jalur arteri lainnya,” jelasnya.
Baca juga:
Jadwal dan Lokasi Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 di Tol Trans Jawa
Penerapan ganjil-genap di beberapa ruas tol, di antaranya:
– Km 47 Jakarta-Cikampek sampai Km 414 Tol Semarang-Batang.
– Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Aturan ini akan mulai berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Nataru 2026 Diperkirakan 4 Januari
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Arus Lalu Lintas Libur Natal Meningkat, Contraflow Mulai Diberlakukan di Tol Jakarta - Cikampek
Tahun Baru 1 Januari 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
25-26 Desember 2025, tak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan