Target Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Melalui Kamera CCTV ETLE

Merahputih.com - Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di Jalan S Parman, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (11/2/2025).
CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jakarta tersebar di berbagai titik jalanan protokol. Kamera ini berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dapat ditilang. Tilang elektronik, yang juga dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi melalui penggunaan perangkat elektronik berupa kamera CCTV. Melalui teknologi ini, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dengan akurat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE dengan sasaran 120 juta pelanggar pada tahun 2025. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Polda Metro Merespons Unggahan Viral di Media Sosial soal Denda Tilang ETLE yang Membengkak

Deteksi Wajah Tilang Elektronik Cuma Ada di Sudirman-Thamrin, Polisi Buka Siapa Targetnya

Polisi Tegaskan Sanksi bagi Pejalan Kaki Langgar Aturan bukan melalui ETLE

Tak Hanya Ditilang, Pelanggar Ganjil - Genap di Rute Mudik Juga Dikeluarkan dari Tol

[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
![[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi](https://img.merahputih.com/media/aa/d2/a9/aad2a9cd8fc06000831f851ff85941bb_182x135.png)
Target Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Melalui Kamera CCTV ETLE

Hati-Hati! Hanya dalam Satu Menit Melanggar Lalu Lintas Kini Langsung Terkirim Infonya ke WhatsApp

10 Pelanggaran Lalu Lintas Target Sasaran Notifikasi Tilang Elektronik

ETLE Mulai Diterapkan, Surat Tilang Pelanggar Lalu Lintas Dikirim Via WhatsApp Hari ini

Penerapan Kamera CCTV ETLE Berteknologi AI di Jakarta
