Target Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Melalui Kamera CCTV ETLE
Merahputih.com - Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di Jalan S Parman, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (11/2/2025).
CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jakarta tersebar di berbagai titik jalanan protokol. Kamera ini berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dapat ditilang. Tilang elektronik, yang juga dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi melalui penggunaan perangkat elektronik berupa kamera CCTV. Melalui teknologi ini, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dengan akurat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE dengan sasaran 120 juta pelanggar pada tahun 2025. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Polda Metro Merespons Unggahan Viral di Media Sosial soal Denda Tilang ETLE yang Membengkak
Deteksi Wajah Tilang Elektronik Cuma Ada di Sudirman-Thamrin, Polisi Buka Siapa Targetnya
Polisi Tegaskan Sanksi bagi Pejalan Kaki Langgar Aturan bukan melalui ETLE
Tak Hanya Ditilang, Pelanggar Ganjil - Genap di Rute Mudik Juga Dikeluarkan dari Tol
[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
Target Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Melalui Kamera CCTV ETLE
Hati-Hati! Hanya dalam Satu Menit Melanggar Lalu Lintas Kini Langsung Terkirim Infonya ke WhatsApp
10 Pelanggaran Lalu Lintas Target Sasaran Notifikasi Tilang Elektronik