Polisi Tegaskan Sanksi bagi Pejalan Kaki Langgar Aturan bukan melalui ETLE

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polisi Tegaskan Sanksi bagi Pejalan Kaki Langgar Aturan bukan melalui ETLE

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin.(foto: humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya mengklarifikasi kabar di media sosial yang menyebut bahwa pejalan kaki dapat terkena tilang elektronik (ETLE).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyebut ETLE hanya dapat merekam situasi di jalan dan memotret pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. “Selain daripada itu belum," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5).

Komarudin menjelaskan, meski ETLE belum diberlakukan bagi pejalan kaki, aturan tentang hak dan kewajiban pejalan kaki sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 131 dan 132, antara lain:

Jika melanggar aturan tersebut, pejalan kaki tetap bisa dikenai sanksi hukum, meski bukan melalui tilang elektronik.

Baca juga:

Target Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Melalui Kamera CCTV ETLE


Hal ini diatur dalam Pasal 275 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi sebagai berikut:

Kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu bagi pelanggaran yang mengganggu fasilitas lalu lintas. Penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp 50 juta jika merusak fasilitas lalu lintas atau alat pengaman pengguna jalan.

Dengan demikian, pejalan kaki memang memiliki kewajiban hukum di jalan raya, tetapi tidak menjadi objek tilang elektronik seperti pengendara kendaraan bermotor.(knu)

Baca juga:

ETLE Mulai Diterapkan, Surat Tilang Pelanggar Lalu Lintas Dikirim Via WhatsApp Hari ini

#Tilang Elektronik #Jalan Kaki #ETLE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Pengendara kini mencopot pelat nomornya demi menghindari ETLE. Korlantas Polri pun akan melakukan tilang manual jika menemukan pelanggaran tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Indonesia
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Indonesia
Jarang Jalan Kaki Bikin Sirkulasi Pembuluh Darah ke Jantung Bisa Terganggu
Insufisiensi vena kronis disebabkan gangguan sirkulasi pembuluh darah kaki yang seharusnya mengarah ke jantung. Lalu, karena aliran terganggu maka tekanan meningkat dan kaki jadi bengkak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Juli 2025
Jarang Jalan Kaki Bikin Sirkulasi Pembuluh Darah ke Jantung Bisa Terganggu
Indonesia
Polda Metro Merespons Unggahan Viral di Media Sosial soal Denda Tilang ETLE yang Membengkak
Viral di media sosial sebuah unggahan menarasikan denda e-TLE akan membengkak jika tak kunjung dibayar.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Polda Metro Merespons Unggahan Viral di Media Sosial soal Denda Tilang ETLE yang Membengkak
Indonesia
Deteksi Wajah Tilang Elektronik Cuma Ada di Sudirman-Thamrin, Polisi Buka Siapa Targetnya
Menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang sering gonta-ganti pelat nomor.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Deteksi Wajah Tilang Elektronik Cuma Ada di Sudirman-Thamrin, Polisi Buka Siapa Targetnya
Indonesia
Polisi Tegaskan Sanksi bagi Pejalan Kaki Langgar Aturan bukan melalui ETLE
Pejalan kaki tetap bisa dikenai sanksi hukum, meski bukan melalui tilang elektronik.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polisi Tegaskan Sanksi bagi Pejalan Kaki Langgar Aturan bukan melalui ETLE
Indonesia
Tak Hanya Ditilang, Pelanggar Ganjil - Genap di Rute Mudik Juga Dikeluarkan dari Tol
Korlantas Polri menindak pelanggar dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
Tak Hanya Ditilang, Pelanggar Ganjil - Genap di Rute Mudik Juga Dikeluarkan dari Tol
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
Hukuman tilang terbaru kini sedang ramai diperbincangkan. Kabarnya, kendaraan akan langsung disita oleh Polisi.
Soffi Amira - Selasa, 18 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
Berita Foto
Target Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Melalui Kamera CCTV ETLE
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di Jalan S Parman, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (11/2/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Februari 2025
Target Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Melalui Kamera CCTV ETLE
Infografis
Hati-Hati! Hanya dalam Satu Menit Melanggar Lalu Lintas Kini Langsung Terkirim Infonya ke WhatsApp
Hati-Hati MPPeeps! Polda Metro Jaya kini memperbarui sistem tilang manual dengan menggunakan tilang digital bernama Cakra Presisi Penggunaan tekonologi ini menggantikan metode tilang manual karena mempermudah pengiriman bukti pelanggaran dan validasi data hanya dengan satu menit data pelanggar lalu lintas langsung terkirim via WhatsApp.
Wiwit Purnama Sari - Kamis, 23 Januari 2025
Hati-Hati! Hanya dalam Satu Menit Melanggar Lalu Lintas Kini Langsung Terkirim Infonya ke WhatsApp
Bagikan