Polisi Tegaskan Sanksi bagi Pejalan Kaki Langgar Aturan bukan melalui ETLE


Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin.(foto: humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya mengklarifikasi kabar di media sosial yang menyebut bahwa pejalan kaki dapat terkena tilang elektronik (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyebut ETLE hanya dapat merekam situasi di jalan dan memotret pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. “Selain daripada itu belum," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5).
Komarudin menjelaskan, meski ETLE belum diberlakukan bagi pejalan kaki, aturan tentang hak dan kewajiban pejalan kaki sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 131 dan 132, antara lain:
Jika melanggar aturan tersebut, pejalan kaki tetap bisa dikenai sanksi hukum, meski bukan melalui tilang elektronik.
Baca juga:
Target Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Melalui Kamera CCTV ETLE
Hal ini diatur dalam Pasal 275 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi sebagai berikut:
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu bagi pelanggaran yang mengganggu fasilitas lalu lintas. Penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp 50 juta jika merusak fasilitas lalu lintas atau alat pengaman pengguna jalan.
Dengan demikian, pejalan kaki memang memiliki kewajiban hukum di jalan raya, tetapi tidak menjadi objek tilang elektronik seperti pengendara kendaraan bermotor.(knu)
Baca juga:
ETLE Mulai Diterapkan, Surat Tilang Pelanggar Lalu Lintas Dikirim Via WhatsApp Hari ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual

Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Jarang Jalan Kaki Bikin Sirkulasi Pembuluh Darah ke Jantung Bisa Terganggu

Polda Metro Merespons Unggahan Viral di Media Sosial soal Denda Tilang ETLE yang Membengkak

Deteksi Wajah Tilang Elektronik Cuma Ada di Sudirman-Thamrin, Polisi Buka Siapa Targetnya

Polisi Tegaskan Sanksi bagi Pejalan Kaki Langgar Aturan bukan melalui ETLE

Tak Hanya Ditilang, Pelanggar Ganjil - Genap di Rute Mudik Juga Dikeluarkan dari Tol

[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
![[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi](https://img.merahputih.com/media/aa/d2/a9/aad2a9cd8fc06000831f851ff85941bb_182x135.png)
Target Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Melalui Kamera CCTV ETLE

Hati-Hati! Hanya dalam Satu Menit Melanggar Lalu Lintas Kini Langsung Terkirim Infonya ke WhatsApp
