Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Valas, Begini Modusnya

Rabu, 29 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kepolisian menangkap pelaku penipuan berkedok pembelian valuta asing atau valas. Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga berinisial KG (41).

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno mengatakan, KG ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih Timur pertengahan Desember 2019 lalu.

Baca Juga

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Beasiswa ke Taiwan

Menurut Sutrisno, modus yang dilakukan KG adalah memesan uang dollar kepada korban LAM (51) sebanyak 200 ribu dan 250 ribu USD.

"Pelaku ini menjanjikan uang rupiah untuk penukaran. Ia mengaku sudah menyediakan uang tersebut hingga korban percaya," kata Sutrisno kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (29/1).

LAM yang percaya lantas mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan uang tersebut dengan bayaran Rp 5,14 miliyar.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno. Foto: MP/Kanu
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno

Sutrisno menjelaskan, setelah uang itu dikuasai KG, ia mengaku akan mengambil uang rupiah sebagai penukaran uang dollar tersebut ke sebuah bank.

"Pelaku membawa uang dollar itu ke bank. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan pelaku tak kunjung menyerahkan uang rupiah pembayaran uang dollar itu. Malah uang dollar dari korban sudah tak ada," jelas Sutrisno.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen Karyawan KAI

Sutrisno menyebut, saat dilakukan penangkapan, pihaknya melakukan semuanya sesuai prosedur.

"Namanya perempuan, korban saya minta bikin LP. Lalu gelar perkara dan kami lakukan penyelidikan hingga ditemukan bukti pidana. Ada tanda terima peneriman uang Rp.5 miliyar, pelaku mengakui. Ada diterbitkan surat penangkapan. Dia mau ke Polsek," kata Sutrisno.

Ia mengklaim, bukti pidana dalam perkara ini lengkap. "Dia sempet mengajukan surat penangguhan penahanan tapi gak kami kabulkan," jelas Sutrisno.

Sutrisno mengatakan, pelaku sudah beberapa kali memesan valas tersebut. Dari informasi yang dihimpun, KG diduga berhubungan dengan sang suami yang kini berstatus narapidana. Sang suami sempat memesan kepada KG untuk membeli dollar itu.

"Informasinya begitu. Anak buah saya mau wawancara ke sama di (Rutan) Cipinang," jelas Sutrisno.

Kasus ini bahkan dilakukan pra peradilan oleh pengacara pelaku.

"Kami menang di Pra peradilan karena kami dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur," jelas mantan Kapolsek Batuceper ini.

Menurut Sutrisno, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu waktu disidangkan. Sementara penyidik masih melakukan penelusuran soal kemungkinan adanya korban lain

"Kita tunggu waktu saja untuk disidangkan," ungkap Sutrisno

Baca Juga

Polisi Pastikan Staf Khusus Mar'uf Amin Tak Terlibat Kasus Penipuan Sertifikasi Halal MUI

Akibat perbuatannya, KG dijerat pasal 378 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

"Kami imbau pengusaha valuta asing untuk berhati-hati dan tak mudah percaya dengan modus seperti ini. Kalau seandainya ada korban silahkan laporkan," kata Sutrisno. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan