Polisi Tak Akan Usut Rekening Judi Kasino Kepala Daerah, Ini Alasannya
Senin, 27 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Mabes Polri tidak akan menangani kasus dugaan rekening kasino milik kepala daerah yang sempat diungkap oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra memastikan kasus ini diserahkan ke lembaga penegak hukum lain.
Baca Juga:
Anggota DPR Mengaku Sudah Tahu Kepala Daerah yang Punya Rekening Kasino
Asep tak menyebut lembaga penegak hukum lain yang dimaksud. Dia hanya menegaskan Polri tak menerima laporan dari PPATK.
Sudah resmi mengeluarkan laporannya. Namun, sudah sejauh ini laporannya diserahkan ke aparat hukum lainnya," kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (27/1).
Asep mengaku tak mengetahui institusi mana yang akan menangani kasus TPPU tersebut.
"Apakah Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi, nanti kami cek," katanya.

Diketahui, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, PPATK telah menyerahkan laporan penelusuran rekening kasino kepala daerah di luar negeri ke kepolisian. Kiagus tak menyebut waktu penyerahan laporan tersebut.
Kiagus juga tak menyebut secara detail sosok kepala daerah yang memiliki rekening kasino. Alasannya, PPATK tidak berwenang mengungkap hal tersebut kepada publik.
>Baca Juga: >KPK Sudah Kantongi Nama Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri
PPATK menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri. Transaksi itu tercatat pada rekening kasino dengan total Rp50 miliar.
Kepemilikan rekening kasino tersebut disebut salah satu modus kepala daerah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, belum ada informasi detail dari PPATK terkait temuan itu.
PPATK justru mengungkap adanya temuan lain. Temuan itu yakni aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Tunggu Laporan PPATK Soal Rekening Rp 50 M di Kasino Luar Negeri Milik Kepala Daerah