Polisi Selidiki Laporan Roy Suryo Terhadap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray

Senin, 07 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terhadap dua youtuber Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Masih dilakukan penelitian berkas oleh tim Krimsus Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/6).

Baca Juga

Mantan Menteri Roy Suryo Polisikan Sejumlah Influencer

Sebelumya diberitakan, Roy Suryo melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Aduan Roy Suryo tercatat dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT PMJ, tertanggal 4 Juni 2021 terkait dugaan penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan itu berkaitan dengan tayangan video berdurasi 18 menit 8 detik, dengan judul, "Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi (pra kontro #36)".

"Dia yang sudah diputarbalikkan fakta dan bahkan dia sengaja menyebut beberapa kasus lain yang mana kasus-kasus itu dia putarbalikkan seluruhnya, termasuk dia menyebut kasus panci," kata Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (dua dari kanan) ketika diwawancarai awak media usai diperiksa terkait unggahan artis Lucky Alamsyah soal kasus tabrak lari di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). (ANTARA/Fianda Rasaat)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (dua dari kanan) ketika diwawancarai awak media usai diperiksa terkait unggahan artis Lucky Alamsyah soal kasus tabrak lari di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). (ANTARA/Fianda Rasaat)

Roy menyampaikan alasan karena konten YouTube @Pra-Kontro 2045 TV itu dinilainya memuat banyak sekali ujaran kebencian atau hate speech.

Menurut pria asal Yogyakarta ini, unggahan konten YouTube itu tidak beretika. Apalagi, ada hastag #RoySuryo yang memperlihatkan hal itu untuknya.

Video di YouTube yang sudah di-upload semenjak 29 Mei 2021 berdurasi 18 menit 8 detik yang saat ini sudah ditonton lebih dari 200 ribu kali. Dalam isi videonya menyebut kata Roy Suryo sebanyak 33 kali.

“Sungguh terwelu,” jelas Roy.

Roy menambahkan, dua orang yang dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP.

Roy sebelumnya juga berpolemik dengan aktor Lucky Alamsyah terkait kasus eks Menteri RS serempet mobil lalu kabur.

Dia merasa difitnah karena instastory Lucky yang menyinggung eks Menteri RS.

Eks politikus Demokrat itu juga sudah melaporkan pesinetron itu ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021.

Roy juga sudah diperiksa penyidik Polda Metro pada Rabu (2/6). (Knu)

Baca Juga

Polda Metro Jadwalkan Periksa Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan