Polisi Selidiki Laporan Roy Suryo Terhadap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray
Roy Suryo (tengah) berikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terhadap dua youtuber Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Masih dilakukan penelitian berkas oleh tim Krimsus Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/6).
Baca Juga
Sebelumya diberitakan, Roy Suryo melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Aduan Roy Suryo tercatat dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT PMJ, tertanggal 4 Juni 2021 terkait dugaan penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Laporan itu berkaitan dengan tayangan video berdurasi 18 menit 8 detik, dengan judul, "Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi (pra kontro #36)".
"Dia yang sudah diputarbalikkan fakta dan bahkan dia sengaja menyebut beberapa kasus lain yang mana kasus-kasus itu dia putarbalikkan seluruhnya, termasuk dia menyebut kasus panci," kata Roy Suryo.
Roy menyampaikan alasan karena konten YouTube @Pra-Kontro 2045 TV itu dinilainya memuat banyak sekali ujaran kebencian atau hate speech.
Menurut pria asal Yogyakarta ini, unggahan konten YouTube itu tidak beretika. Apalagi, ada hastag #RoySuryo yang memperlihatkan hal itu untuknya.
Video di YouTube yang sudah di-upload semenjak 29 Mei 2021 berdurasi 18 menit 8 detik yang saat ini sudah ditonton lebih dari 200 ribu kali. Dalam isi videonya menyebut kata Roy Suryo sebanyak 33 kali.
“Sungguh terwelu,” jelas Roy.
Roy menambahkan, dua orang yang dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP.
Roy sebelumnya juga berpolemik dengan aktor Lucky Alamsyah terkait kasus eks Menteri RS serempet mobil lalu kabur.
Dia merasa difitnah karena instastory Lucky yang menyinggung eks Menteri RS.
Eks politikus Demokrat itu juga sudah melaporkan pesinetron itu ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021.
Roy juga sudah diperiksa penyidik Polda Metro pada Rabu (2/6). (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Jadwalkan Periksa Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
[HOAKS atau FAKTA] : Roy Suryo Akhirnya Akui Keaslian Ijazah dan Meminta Maaf kepada Jokowi
Dicekal Ke Luar Negeri, Roy Suryo: Bukan Tahanan Kota
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan