Polisi Selidiki Laporan Roy Suryo Terhadap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray
Roy Suryo (tengah) berikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terhadap dua youtuber Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Masih dilakukan penelitian berkas oleh tim Krimsus Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/6).
Baca Juga
Sebelumya diberitakan, Roy Suryo melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Aduan Roy Suryo tercatat dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT PMJ, tertanggal 4 Juni 2021 terkait dugaan penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Laporan itu berkaitan dengan tayangan video berdurasi 18 menit 8 detik, dengan judul, "Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi (pra kontro #36)".
"Dia yang sudah diputarbalikkan fakta dan bahkan dia sengaja menyebut beberapa kasus lain yang mana kasus-kasus itu dia putarbalikkan seluruhnya, termasuk dia menyebut kasus panci," kata Roy Suryo.
Roy menyampaikan alasan karena konten YouTube @Pra-Kontro 2045 TV itu dinilainya memuat banyak sekali ujaran kebencian atau hate speech.
Menurut pria asal Yogyakarta ini, unggahan konten YouTube itu tidak beretika. Apalagi, ada hastag #RoySuryo yang memperlihatkan hal itu untuknya.
Video di YouTube yang sudah di-upload semenjak 29 Mei 2021 berdurasi 18 menit 8 detik yang saat ini sudah ditonton lebih dari 200 ribu kali. Dalam isi videonya menyebut kata Roy Suryo sebanyak 33 kali.
“Sungguh terwelu,” jelas Roy.
Roy menambahkan, dua orang yang dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP.
Roy sebelumnya juga berpolemik dengan aktor Lucky Alamsyah terkait kasus eks Menteri RS serempet mobil lalu kabur.
Dia merasa difitnah karena instastory Lucky yang menyinggung eks Menteri RS.
Eks politikus Demokrat itu juga sudah melaporkan pesinetron itu ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021.
Roy juga sudah diperiksa penyidik Polda Metro pada Rabu (2/6). (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Jadwalkan Periksa Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji