Polda Metro Jadwalkan Periksa Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 Januari 2020
Polda Metro Jadwalkan Periksa Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat Mantan Menpora Roy Suryo terhadap petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana. Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan Rangga yang menyebut sang pakar telematika tidak paham sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Nantinya, penyidik akan mendalami laporan tersebut.

Baca Juga

Dituduh Lakukan Kebohongan Publik, Kelompok Sunda Empire Dipolisikan

"Terkait pelapor atas nama RS itu sudah masuk. Hari ini sudah ditangan Pak Dirkrimsus rencana sudah dilimpahkan ke salah satu unit subdit di Krimsus. Jadi sementara masih dipelajarilah untuk bisa menyusun siapa kira-kira yang akan dipanggil nanti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).

Yusri menambahkan, pihaknya juga berencana mengagendakan klarifikasi baik pelapor atau terlapor. Selain itu, polisi juga akan menghadirkan saksi ahli guna penyelidikan lebih jauh.

"Awalnya nanti pasti mengklarifikasi dulu. Ini kan masih penyelidikan, tahap penyelidikan. nanti akan mengklarifikasi saksi-saksi termasuk saksi pelapor, juga ada saksi-saksi pada saat di tkp, pada saat acara tersebut," sambungnya.

Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan dugaan penyebaran hoaks oleh kelompok Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Rassat
Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan dugaan penyebaran hoaks oleh kelompok Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Rassat

"Juga nanti akan memanggil saksi-saksi ahli untuk bisa melengkapi. setelah itu akan digelarkan apakah memenuhi unsur persangkaan yang disangkakan dilapirkan oleh saudara RS sebagai pelapor. Kalau memang unsurnya memenuhi nanti akan dinaikan ke tinhkat penyidikan. Kita tunggu saja," tambahnya.

Seperti diketahui, Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (24/1/2020).

Roy yang datang sebagai kerabat Puro Pakualaman melaporkan Rangga terkait narasi lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan North Atlantic Treaty Organization (NATO).

Baca Juga

Polisi Periksa Sejumlah Anggota Sunda Empire dan Staf UPI

Saat dia dan Rangga menjadi bintang tamu dalam acara ILC di TV One, yang disebut belakangan menuding Roy buta sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO.

Dalam acara yang berlangsung di Hotel Borobudur, Selasa (21/1/2020), Rangga menyebut PBB dan NATO berdiri di Bandung, tepatnya di Gedung Isola. Saat pernyataan tersebut disanggah oleh Roy, Rangga malah menyebut dirinya tak paham sejarah.

Roy mengaku, dirinya hanya tertawa saat dituding Rangga buta sejarah. Bahkan, Rangga juga menyebut Keraton Pakualaman bentukan Kolonial Belanda.

Roy mengaku, banyak warganet yang mengecamnya seusai acara selesai. Mereka menyerang Roy karena dianggap tak paham sejarah. Selanjutnya, Roy berbalas komentar dengan warganet yang menudingnya di media sosial. Sang warganet tersebut menuding Roy buta sejarah merujuk dari laman Wikipedia.

Roy akhirnya menelusuri sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO di laman Wikipedia. Tak menyangka, Roy mendapati data di Wikipedia sudah berubah.

Dari temuan tersebut, Roy menuding kelompok Sunda Empire telah mengubah data dalam laman Wikipedia. Atas hal tersebut, dia akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu tertuang pada LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020. Pelapor dalam hal ini dirinya sendiri, namun terlapor masih dalam lidik.

Baca Juga

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Kekaisaran 'Sunda Empire'

Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Roy Suryo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
7 Teman Sekolah Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Ijazah Palsu, Tinggal Tunggu Panggilan
Tujuh teman sekolah Jokowi di SMAN 6 Solo akan menjadi saksi sidang kasus ijazah palsu. Mereka tinggal menunggu panggilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
7 Teman Sekolah Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Ijazah Palsu, Tinggal Tunggu Panggilan
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Kubu Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Terlalu Prematur, tak Ada Forum Resmi yang Menguji
Pasal tersebut dinilai terlalu dini karena belum ada forum resmi yang menyatakan ijazah Jokowi yang dipersoalkan benar-benar asli atau palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Kubu Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Terlalu Prematur, tak Ada Forum Resmi yang Menguji
Indonesia
Sidang Perdana Roy Suryo Digelar, Jaksa Beberkan Dakwaan soal Ijazah Jokowi
Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Sidang Perdana Roy Suryo Digelar, Jaksa Beberkan Dakwaan soal Ijazah Jokowi
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Bagikan