Polda Metro Jadwalkan Periksa Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 Januari 2020
Polda Metro Jadwalkan Periksa Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat Mantan Menpora Roy Suryo terhadap petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana. Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan Rangga yang menyebut sang pakar telematika tidak paham sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Nantinya, penyidik akan mendalami laporan tersebut.

Baca Juga

Dituduh Lakukan Kebohongan Publik, Kelompok Sunda Empire Dipolisikan

"Terkait pelapor atas nama RS itu sudah masuk. Hari ini sudah ditangan Pak Dirkrimsus rencana sudah dilimpahkan ke salah satu unit subdit di Krimsus. Jadi sementara masih dipelajarilah untuk bisa menyusun siapa kira-kira yang akan dipanggil nanti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).

Yusri menambahkan, pihaknya juga berencana mengagendakan klarifikasi baik pelapor atau terlapor. Selain itu, polisi juga akan menghadirkan saksi ahli guna penyelidikan lebih jauh.

"Awalnya nanti pasti mengklarifikasi dulu. Ini kan masih penyelidikan, tahap penyelidikan. nanti akan mengklarifikasi saksi-saksi termasuk saksi pelapor, juga ada saksi-saksi pada saat di tkp, pada saat acara tersebut," sambungnya.

Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan dugaan penyebaran hoaks oleh kelompok Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Rassat
Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan dugaan penyebaran hoaks oleh kelompok Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Rassat

"Juga nanti akan memanggil saksi-saksi ahli untuk bisa melengkapi. setelah itu akan digelarkan apakah memenuhi unsur persangkaan yang disangkakan dilapirkan oleh saudara RS sebagai pelapor. Kalau memang unsurnya memenuhi nanti akan dinaikan ke tinhkat penyidikan. Kita tunggu saja," tambahnya.

Seperti diketahui, Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (24/1/2020).

Roy yang datang sebagai kerabat Puro Pakualaman melaporkan Rangga terkait narasi lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan North Atlantic Treaty Organization (NATO).

Baca Juga

Polisi Periksa Sejumlah Anggota Sunda Empire dan Staf UPI

Saat dia dan Rangga menjadi bintang tamu dalam acara ILC di TV One, yang disebut belakangan menuding Roy buta sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO.

Dalam acara yang berlangsung di Hotel Borobudur, Selasa (21/1/2020), Rangga menyebut PBB dan NATO berdiri di Bandung, tepatnya di Gedung Isola. Saat pernyataan tersebut disanggah oleh Roy, Rangga malah menyebut dirinya tak paham sejarah.

Roy mengaku, dirinya hanya tertawa saat dituding Rangga buta sejarah. Bahkan, Rangga juga menyebut Keraton Pakualaman bentukan Kolonial Belanda.

Roy mengaku, banyak warganet yang mengecamnya seusai acara selesai. Mereka menyerang Roy karena dianggap tak paham sejarah. Selanjutnya, Roy berbalas komentar dengan warganet yang menudingnya di media sosial. Sang warganet tersebut menuding Roy buta sejarah merujuk dari laman Wikipedia.

Roy akhirnya menelusuri sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO di laman Wikipedia. Tak menyangka, Roy mendapati data di Wikipedia sudah berubah.

Dari temuan tersebut, Roy menuding kelompok Sunda Empire telah mengubah data dalam laman Wikipedia. Atas hal tersebut, dia akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu tertuang pada LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020. Pelapor dalam hal ini dirinya sendiri, namun terlapor masih dalam lidik.

Baca Juga

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Kekaisaran 'Sunda Empire'

Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Roy Suryo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Sindikat ini mulai belajar merakit senjata api sejak 2018, kemudian aktif menjual secara online sejak 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Indonesia
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Senpi ilegal yang dijual sebagian dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, serta ada pula yang berasal dari pabrikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Indonesia
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Penangkapan berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Indonesia
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Polda Metro Jaya resmi mencabut status dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Bagikan