Polda Metro Jadwalkan Periksa Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 Januari 2020
Polda Metro Jadwalkan Periksa Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat Mantan Menpora Roy Suryo terhadap petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana. Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan Rangga yang menyebut sang pakar telematika tidak paham sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Nantinya, penyidik akan mendalami laporan tersebut.

Baca Juga

Dituduh Lakukan Kebohongan Publik, Kelompok Sunda Empire Dipolisikan

"Terkait pelapor atas nama RS itu sudah masuk. Hari ini sudah ditangan Pak Dirkrimsus rencana sudah dilimpahkan ke salah satu unit subdit di Krimsus. Jadi sementara masih dipelajarilah untuk bisa menyusun siapa kira-kira yang akan dipanggil nanti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).

Yusri menambahkan, pihaknya juga berencana mengagendakan klarifikasi baik pelapor atau terlapor. Selain itu, polisi juga akan menghadirkan saksi ahli guna penyelidikan lebih jauh.

"Awalnya nanti pasti mengklarifikasi dulu. Ini kan masih penyelidikan, tahap penyelidikan. nanti akan mengklarifikasi saksi-saksi termasuk saksi pelapor, juga ada saksi-saksi pada saat di tkp, pada saat acara tersebut," sambungnya.

Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan dugaan penyebaran hoaks oleh kelompok Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Rassat
Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan dugaan penyebaran hoaks oleh kelompok Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Rassat

"Juga nanti akan memanggil saksi-saksi ahli untuk bisa melengkapi. setelah itu akan digelarkan apakah memenuhi unsur persangkaan yang disangkakan dilapirkan oleh saudara RS sebagai pelapor. Kalau memang unsurnya memenuhi nanti akan dinaikan ke tinhkat penyidikan. Kita tunggu saja," tambahnya.

Seperti diketahui, Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (24/1/2020).

Roy yang datang sebagai kerabat Puro Pakualaman melaporkan Rangga terkait narasi lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan North Atlantic Treaty Organization (NATO).

Baca Juga

Polisi Periksa Sejumlah Anggota Sunda Empire dan Staf UPI

Saat dia dan Rangga menjadi bintang tamu dalam acara ILC di TV One, yang disebut belakangan menuding Roy buta sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO.

Dalam acara yang berlangsung di Hotel Borobudur, Selasa (21/1/2020), Rangga menyebut PBB dan NATO berdiri di Bandung, tepatnya di Gedung Isola. Saat pernyataan tersebut disanggah oleh Roy, Rangga malah menyebut dirinya tak paham sejarah.

Roy mengaku, dirinya hanya tertawa saat dituding Rangga buta sejarah. Bahkan, Rangga juga menyebut Keraton Pakualaman bentukan Kolonial Belanda.

Roy mengaku, banyak warganet yang mengecamnya seusai acara selesai. Mereka menyerang Roy karena dianggap tak paham sejarah. Selanjutnya, Roy berbalas komentar dengan warganet yang menudingnya di media sosial. Sang warganet tersebut menuding Roy buta sejarah merujuk dari laman Wikipedia.

Roy akhirnya menelusuri sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO di laman Wikipedia. Tak menyangka, Roy mendapati data di Wikipedia sudah berubah.

Dari temuan tersebut, Roy menuding kelompok Sunda Empire telah mengubah data dalam laman Wikipedia. Atas hal tersebut, dia akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu tertuang pada LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020. Pelapor dalam hal ini dirinya sendiri, namun terlapor masih dalam lidik.

Baca Juga

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Kekaisaran 'Sunda Empire'

Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Roy Suryo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan