Dituduh Lakukan Kebohongan Publik, Kelompok Sunda Empire Dipolisikan


Politisi Demokrat Roy Suryo laporkan kelompok Sunda Empire ke Polda Metro Jaya (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mantan Menpora yang juga Politisi Partai Demokrat Roy Suryo melaporkan kelompok Sunda Empire ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut, menurut Roy lantaran Sunda Empire diduga lakukan kebohongan publik.
Baca Juga:
Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Kekaisaran 'Sunda Empire'
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan salah satu yang dilaporkannya adalah petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana. Hal itu buntut pernyataannya di acara Indonesia Lawyers Club, Selasa 21 Januari 2020 lalu. Dimana dalam acara itu Rangga menyebut kalau PBB dan NATO didirikan di Bandung.

Laporan diterima dengan nomor LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020.
"Ketika saat live di salah satu stasiun tv pada hari Selasa malam di Hotel Borobudur, terjadi diskusi tentang kelahiran perserikatan bangsa-bangsa PBB dan kemudian NATO. Yang bersangkutan mengatakan kalau PBB dan Nato itu dilahirkan, didirikan di Bandung di Gedung Isola," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/1).
Selain karena hal itu, kelompok Sunda Empire ini juga dipolisikan karena diduga melakukan perubahan sejarah dimana lahirnya PBB dan NATO.
Di Wikipedia, tempat lahirnya PBB dan NATO pada 22 Januari tertulis di Bandung. Hal ini diketahui Roy saat ada yang bertanya padanya pada tanggal tersebut lewat media sosial sambil menunjukkan screenshoot Wikipedia yang menyebut tempat lahirnya PBB dan NATO di Bandung.
"Dia (Sunda Empire) ubah dia masukan kata kata Bandung, dia masukan Jawa Barat kemudian yang fatal ini, 51 wakil rakyat diselenggarakan di gedung namanya di London dia ubah di Gedung Isola di Lembang," ucapnya.
Sebagai pakar telematika, Roy kemudian mengecek dan mendapati kalau ada yang mengedit informasi di Wikipedia itu. Akun yang mengganti adalah akun anonim yang diduga Sunda Empire.
Dia mengatakan perubahan sejarah yang dilakukan hanya di Wikipedia versi bahasa Indonesia. Untuk keterangan Wikipedia dalam bahasa lain, tidak berubah.
Baca Juga:
Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 junto Pasal 48 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.
"Dia enggak bisa ubah naskah aslinya ke bahasa Inggris karena naskah aslinya masih ada di bahasa Inggris dan ini enggak bisa dia ubah," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
