Polisi Ringkus Sindikat Pemalsuan STNK di Solo

Rabu, 26 Oktober 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah meringkus sindikat jasa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu baik roda dua dan roda empat secara online, yang dijual Rp 1.850 juta untuk kendaraan roda empat.

Pelaku adalah Candra Novianto, warga Semarang, Jawa Tengah, Syahrir Hutabarat warga Jakarta Utara, dan Indra, warga Kabupaten Bandung. Kedua pelaku terakhir ini merupakan penyalur atau penghubung antara tersangka dengan pembeli.

Baca Juga:

Resmi! Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan SIM dan STNK

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan menemukan rumah sebagai tempat lokasi produksi STNK palsu di Semarang.

"STNK palsu kendaraan roda dua dijual Rp 1.250 juta dan kendaraan roda empat Rp 1.850 juta," kata Iwan di Mapolresta Surakarta, Rabu (26/10).

Mantan Dirlantas Polda DIY ini mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli mobil ber-STNK palsu di Jalan Menteri Supeno, Solo, Senin (24/10). Hasil pengembangan kasus menangkap pelaku lain di Semarang.

"Pelaku jaringan ini telah dua tahun beroperasi. Total sudah ada 30 STNK palsu maupun roda dua dan roda empat. Sasaran lokasi jualan dari wilayah Jateng, Jabar, Jatim hingga Kaltim," katanya

Secara kasat mata, lanjut dia, untuk orang awam sekilas memang STNK ini terlihat asli. Namun, ketika dilihat detail, banyak perbedaan mencolok.

Baca Juga:

Korlantas Secepatnya Terapkan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

"STNK asli ada sandi-sandi kepolisian. Mulai dari jenis dan ukuran huruf besar, hologram, warna, logo, serta ada tanda tangan anggota polisi yang menjabat," kata dia.

Ia meminta pada masyarakat waspada jika melakukan transaksi jual beli mobil bekas. Warga yang merasa tertipu membeli STNK palsu bisa melapor polisi.

"Masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa mengecek keaslian surat di kantor kepolisian terdekat atau Kantor Samsat," katanya.

Ia menambahkan barang bukti diamankan berupa satu unit komputer, printer, mesin laminating, kertas paper 90 GSM untuk STNK palsu, foil perak dan emas, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga yang STNK-nya dipalsukan.

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 263 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Masih Kaji Rencana Hasil Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan