Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Tampilan pelat nomor kendaraan bermotor khusus "MA" yang ditayangkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Mahkamah Agung RI di Jakarta, Selasa (19/8/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang bertandakan “MA”. Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Imbas kebijakan itu, kini mobil dinas orang nomor satu di MA tidak lagi menggunakan pelat nomor RI 8. Ketua MA Sunarto mulai hari ini akan menggunakan pelat nomor MA 1.
Dalam seremoni yang berlangsung di Gedung MA, Selasa (19/8), Kepala Sub Direktorat STNK Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol. Dedy Suhartono memberikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus MA kepada Sekretaris MA Sugiyanto.
Baca juga:
Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang
MA juga menayangkan video yang menampilkan penggantian pelat nomor dari “RI 8” menjadi “MA 1”. Dilansir Antara dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, kebijakan penggantian pelat nomor MA tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.
MA dan jajaran kepolisian telah membahas skema teknis dan regulasi pelat nomor khusus sejak Februari hingga April 2025. Pelat nomor khusus MA itu disebut bertujuan mendukung identitas kelembagaan dan efektivitas pengawasan internal.
Baca juga:
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan TNKB khusus ini meliputi kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Mulai 17 November, Fokus Edukasi dan Penertiban Balap Liar
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum