Korlantas Secepatnya Terapkan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun
 Mula Akmal - Jumat, 29 Juli 2022
Mula Akmal - Jumat, 29 Juli 2022 
                Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Foto: MP/Istimewa
MerahPutih.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun.
Hal tersebut sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Masih Kaji Rencana Hasil Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
"Kami ingin secepat-cepatnya ya. Karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangannya, Jumat (29/7).
Firman menjelaskan apabila nantinya aturan tersebut telah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong.
Dia berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelasnya.
Baca Juga:
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan STNK menunggak pajak dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.
"Kalau dua tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama tiga bulan, peringatan kedua satu bulan, peringatan ketiga adalah satu bulan," jelas Yusri.
Nah, jika tetap tidak dibayarkan, baru dihapus.
"Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," sambungnya. (Knu)
Baca Juga:
Setelah Libur Lebaran, Layanan Pembuatan SIM dan STNK Kembali Dibuka Senin Ini
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
 
                      Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
 
                      Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
 
                      Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
 
                      Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
 
                      14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
 
                      Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
 
                      DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
 
                      Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
 
                      Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
 
                      




