Korlantas Secepatnya Terapkan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun


Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Foto: MP/Istimewa
MerahPutih.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun.
Hal tersebut sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Masih Kaji Rencana Hasil Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
"Kami ingin secepat-cepatnya ya. Karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangannya, Jumat (29/7).
Firman menjelaskan apabila nantinya aturan tersebut telah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong.
Dia berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelasnya.
Baca Juga:
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan STNK menunggak pajak dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.
"Kalau dua tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama tiga bulan, peringatan kedua satu bulan, peringatan ketiga adalah satu bulan," jelas Yusri.
Nah, jika tetap tidak dibayarkan, baru dihapus.
"Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," sambungnya. (Knu)
Baca Juga:
Setelah Libur Lebaran, Layanan Pembuatan SIM dan STNK Kembali Dibuka Senin Ini
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
