Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK


Dinas LH DKI Jakarta menggelar kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi Kendaraan Bermotor. (Foto: Dok/Dinas LH DKI)
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta masih merumuskan kebijakan teknis perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor, yang mensyaratkan kendaraan harus lolos uji emisi.
Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, kebajikan itu masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan," ujar Sarjoko di Jakarta, Selasa (3/12).
Ia mengatakan, tak bisa menjanjikan waktu pasti pelaksanaan kebijakan tersebut karena menyangkut banyak pihak.
Baca juga:
Legislator Kebon Sirih Sebut Uji Emisi Solusi Jangka Pendek Atasi Polusi Udara
Di sisi lain, sambung Sarjoko, Pemprov DKI tidak ingin membebani masyarakat melalui kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
Pada Selasa (3/12), Dinas LH DKI menggelar kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi Kendaraan Bermotor pada di Jl. Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya uji emisi dalam menjaga kualitas udara Jakarta sekaligus mengedukasi warga agar terus merawat kendaraannya.
Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta demi mematuhi standar baku mutu emisi.
Baca juga:
Polisi Bisa Menyita Kendaraan Jika Pengemudi Tidak Bisa Tunjukkan SIM dan STNK
Lanjut Asep, pihaknya tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
"Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan," jelas Asep.
Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 serta berbagai regulasi lainnya.
Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.
Baca juga:
Bioetanol Diyakini Jadi Salah Satu Solusi Turunkan Emisi di 2030
"Harapannya, ini menjadi dorongan positif agar warga Jakarta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban ini," tuturnya.
Menurut Asep, pihaknya juga terus mengupayakan integrasi sistem uji emisi dengan berbagai platform, termasuk sistem ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Dengan sistem yang terintegrasi, pelaksanaan kebijakan ini akan lebih efektif. Kami ingin memastikan penegakan aturan berjalan secara adil dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," paparnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
