Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal
Cara perpanjang STNK online di aplikasi Signal. (Foto: KabarOto)
MerahPutih.com - Cara perpanjang STNK online bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat pun tak perlu datang ke Samsat, karena bisa memperpanjang STNK lewat aplikasi bernama SIGNAL.
Jika kamu memiliki kendaraan, maka tentunya harus membayar pajaknya secara rutin. Saat ini, perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan sistem pembayaran online. Inovasi tersebut dibuat untuk memudahkan proses administrasi para pemilik kendaraan.
STNK sendiri memuat informasi mengenai identitas pemilik kendaraan beserta spesifikasi lengkapnya. Bahkan, setiap pemilik kendaraan juga wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang. Lalu, bagaimana cara memperpanjang STNK di aplikasi Signal?
Baca juga:
Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL
Sebelum memperpanjang STNK secara online, sebaiknya kamu mendaftar terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL. Mengutip laman resmi SIGNAL, berikut adalah caranya:
1. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Play Store.
2. Jika sudah, maka masukkan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, dan nomor HP. Lalu, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi.
3. Selanjutnya, masukkan foto e-KTP.
4. Nantinya, ada verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto yang perlu dilakukan.
5. Setelah diverifikasi, kamu tinggal memasukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
6. Jika registrasi sudah berhasil, kamu bisa verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca juga:
Cara Perpanjang STNK di Aplikasi SIGNAL
Setelah melakukan registrasi di aplikasi SIGNAL, maka berikut adalah cara memperpanjang STNK online:
1. Kendaraan Pribadi
- Pertama, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Lalu, pilih kendaraan atas nama pribadi
- Jika sudah, masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Kemudian, ketikkan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan
- Nantinya, ada notifikasi jika dokumen sudah berhasil ditambahkan
- Selanjutnya, lakukan konfirmasi data, yaitu alamat pengirim dan melakukan pembayaran sesuai metode yang disediakan
2. Kendaraan Orang Lain
- Kamu bisa memilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital. Nantinya, akan muncul tampilan berupa form tambah dokumen data kendaraan
- Selanjutnya, masukkan nama pemilik kendaraan di kolom yang tersedia. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak, maka pilih keluarga satu KK
- Kemudian, masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor di kolom NKRB yang ada di aplikasi
- Lalu, masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan
- Jika sudah, kamu bisa memasukkan NIK pemilik kendaraan. Lalu, unggah foto e-KTP pemilik kendaraan tersebut
- Apabila semua kolom sudah terisi, maka tinggal klik tombol Lanjut
- Nantinya, ada notifikasi jika dokumen sudah berhasil ditambahkan
- Terakhir, lakukan konfirmasi data dengan memasukkan alamat pengirim dan membayar sesuai metode yang tersedia
Baca juga:
Polda Metro Pastikan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Sebagai informasi, perpanjangan STNK online hanya berlaku untuk STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirim ke alamat pemohon hanya berupa lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). (sof)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Kebiasaan Layar Kedua: Mengapa Penggemar Sepak Bola Indonesia Selalu Nonton Lewat 2 Perangkat
Apa Itu Cloudflare? Perusahaan yang Sempat Bikin Layanan Internet Terasa seperti 'Kiamat Kecil'
Gamification dan Play-to-Earn Bukan Sekadar Fitur di DRX SPORTNET, Bawa Pengguna Merasakan Keseruan di Dunia Virtual
Pramono Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Diharapkan Bisa Bersaing dengan Kota Besar Dunia
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Netflix Luncurkan Fitur Baru Format Video Vertikal Manjakan Pengguna Ponsel
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor