Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 08 Juli 2024
Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal

Cara perpanjang STNK online di aplikasi Signal. (Foto: KabarOto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Cara perpanjang STNK online bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat pun tak perlu datang ke Samsat, karena bisa memperpanjang STNK lewat aplikasi bernama SIGNAL.

Jika kamu memiliki kendaraan, maka tentunya harus membayar pajaknya secara rutin. Saat ini, perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan sistem pembayaran online. Inovasi tersebut dibuat untuk memudahkan proses administrasi para pemilik kendaraan.

STNK sendiri memuat informasi mengenai identitas pemilik kendaraan beserta spesifikasi lengkapnya. Bahkan, setiap pemilik kendaraan juga wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang. Lalu, bagaimana cara memperpanjang STNK di aplikasi Signal?

Baca juga:

Hal Penting untuk Diperhatikan Sebelum Perpanjang STNK

Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL

Cara registrasi di aplikasi SIGNAL
Cara registrasi di aplikasi SIGNAL. Foto: Samsat Digital

Sebelum memperpanjang STNK secara online, sebaiknya kamu mendaftar terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL. Mengutip laman resmi SIGNAL, berikut adalah caranya:

1. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Play Store.

2. Jika sudah, maka masukkan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, dan nomor HP. Lalu, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi.

3. Selanjutnya, masukkan foto e-KTP.

4. Nantinya, ada verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto yang perlu dilakukan.

5. Setelah diverifikasi, kamu tinggal memasukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

6. Jika registrasi sudah berhasil, kamu bisa verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca juga:

Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Cara Perpanjang STNK di Aplikasi SIGNAL

Cara perpanjang STNK lewat aplikasi SIGNAL
Cara perpanjang STNK lewat aplikasi SIGNAL. Foto: Samsat Digital

Setelah melakukan registrasi di aplikasi SIGNAL, maka berikut adalah cara memperpanjang STNK online:

1. Kendaraan Pribadi

- Pertama, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

- Lalu, pilih kendaraan atas nama pribadi

- Jika sudah, masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Kemudian, ketikkan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan

- Nantinya, ada notifikasi jika dokumen sudah berhasil ditambahkan

- Selanjutnya, lakukan konfirmasi data, yaitu alamat pengirim dan melakukan pembayaran sesuai metode yang disediakan

2. Kendaraan Orang Lain

- Kamu bisa memilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital. Nantinya, akan muncul tampilan berupa form tambah dokumen data kendaraan

- Selanjutnya, masukkan nama pemilik kendaraan di kolom yang tersedia. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak, maka pilih keluarga satu KK

- Kemudian, masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor di kolom NKRB yang ada di aplikasi

- Lalu, masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan

- Jika sudah, kamu bisa memasukkan NIK pemilik kendaraan. Lalu, unggah foto e-KTP pemilik kendaraan tersebut

- Apabila semua kolom sudah terisi, maka tinggal klik tombol Lanjut

- Nantinya, ada notifikasi jika dokumen sudah berhasil ditambahkan

- Terakhir, lakukan konfirmasi data dengan memasukkan alamat pengirim dan membayar sesuai metode yang tersedia

Baca juga:

Polda Metro Pastikan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Sebagai informasi, perpanjangan STNK online hanya berlaku untuk STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirim ke alamat pemohon hanya berupa lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). (sof)

#STNK #Signal #Aplikasi #Pajak Kendaraan Bermotor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Berita
Transaksi Tokenisasi Aset Saham AS Sepanjang Semester I-2026 Meningkat Tajam
Secara spesifik, tokenisasi aset seperti Nasdaq (QQQX) dan SP500 (SPYX) mengalami kenaikan pesat
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Transaksi Tokenisasi Aset Saham AS Sepanjang Semester I-2026 Meningkat Tajam
Indonesia
DPR Apresiasi Kebijakan Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Ingatkan Risiko Kenaikan Tarif
Komisi V DPR mengapresiasi turunnya potongan tarif ojol 8 persen. Namun, aplikator diminta jangan diam-diam naikkan tarif untuk penumpang.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Apresiasi Kebijakan Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Ingatkan Risiko Kenaikan Tarif
Indonesia
Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Sambil Belanja, Datang Saja ke Jakarta Fair!
Melalui kolaborasi dengan Bank Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, pengunjung kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor sambil menikmati suasana pameran. Jakarta Fair
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 Juni 2026
Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Sambil Belanja, Datang Saja ke Jakarta Fair!
Indonesia
Pengunjung Jakarta Fair 2026 Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Booth Bank Jakarta
Bank Jakarta bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta menghadirkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Fair.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengunjung Jakarta Fair 2026 Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Booth Bank Jakarta
Indonesia
QR Code MyPertamina Bakal Berubah-ubah, BPH Migas Perketat Pembelian BBM Subsidi
Pemerintah akan mengubah QR Code di MyPertamina. Nantinya, pembelian BBM subsidi akan diperketat.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
QR Code MyPertamina Bakal Berubah-ubah, BPH Migas Perketat Pembelian BBM Subsidi
Lainnya
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Pengguna dengan kemenangan beruntun dapat melanjutkan ke babak berikutnya tanpa mengurangi kredit game
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Lifestyle
Pintu Rilis 48 Token Aset Kripto Saham Global
Integrasi teknologi blockchain kini membuka sekat pembatas investasi lintas negara melalui kehadiran 48 aset baru
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Pintu Rilis 48 Token Aset Kripto Saham Global
Bagikan