Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 08 Juli 2024
Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal

Cara perpanjang STNK online di aplikasi Signal. (Foto: KabarOto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Cara perpanjang STNK online bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat pun tak perlu datang ke Samsat, karena bisa memperpanjang STNK lewat aplikasi bernama SIGNAL.

Jika kamu memiliki kendaraan, maka tentunya harus membayar pajaknya secara rutin. Saat ini, perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan sistem pembayaran online. Inovasi tersebut dibuat untuk memudahkan proses administrasi para pemilik kendaraan.

STNK sendiri memuat informasi mengenai identitas pemilik kendaraan beserta spesifikasi lengkapnya. Bahkan, setiap pemilik kendaraan juga wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang. Lalu, bagaimana cara memperpanjang STNK di aplikasi Signal?

Baca juga:

Hal Penting untuk Diperhatikan Sebelum Perpanjang STNK

Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL

Cara registrasi di aplikasi SIGNAL
Cara registrasi di aplikasi SIGNAL. Foto: Samsat Digital

Sebelum memperpanjang STNK secara online, sebaiknya kamu mendaftar terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL. Mengutip laman resmi SIGNAL, berikut adalah caranya:

1. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Play Store.

2. Jika sudah, maka masukkan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, dan nomor HP. Lalu, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi.

3. Selanjutnya, masukkan foto e-KTP.

4. Nantinya, ada verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto yang perlu dilakukan.

5. Setelah diverifikasi, kamu tinggal memasukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

6. Jika registrasi sudah berhasil, kamu bisa verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca juga:

Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Cara Perpanjang STNK di Aplikasi SIGNAL

Cara perpanjang STNK lewat aplikasi SIGNAL
Cara perpanjang STNK lewat aplikasi SIGNAL. Foto: Samsat Digital

Setelah melakukan registrasi di aplikasi SIGNAL, maka berikut adalah cara memperpanjang STNK online:

1. Kendaraan Pribadi

- Pertama, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

- Lalu, pilih kendaraan atas nama pribadi

- Jika sudah, masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Kemudian, ketikkan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan

- Nantinya, ada notifikasi jika dokumen sudah berhasil ditambahkan

- Selanjutnya, lakukan konfirmasi data, yaitu alamat pengirim dan melakukan pembayaran sesuai metode yang disediakan

2. Kendaraan Orang Lain

- Kamu bisa memilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital. Nantinya, akan muncul tampilan berupa form tambah dokumen data kendaraan

- Selanjutnya, masukkan nama pemilik kendaraan di kolom yang tersedia. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak, maka pilih keluarga satu KK

- Kemudian, masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor di kolom NKRB yang ada di aplikasi

- Lalu, masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan

- Jika sudah, kamu bisa memasukkan NIK pemilik kendaraan. Lalu, unggah foto e-KTP pemilik kendaraan tersebut

- Apabila semua kolom sudah terisi, maka tinggal klik tombol Lanjut

- Nantinya, ada notifikasi jika dokumen sudah berhasil ditambahkan

- Terakhir, lakukan konfirmasi data dengan memasukkan alamat pengirim dan membayar sesuai metode yang tersedia

Baca juga:

Polda Metro Pastikan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Sebagai informasi, perpanjangan STNK online hanya berlaku untuk STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirim ke alamat pemohon hanya berupa lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). (sof)

#STNK #Signal #Aplikasi #Pajak Kendaraan Bermotor
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Lifestyle
Pintu Rilis 48 Token Aset Kripto Saham Global
Integrasi teknologi blockchain kini membuka sekat pembatas investasi lintas negara melalui kehadiran 48 aset baru
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Pintu Rilis 48 Token Aset Kripto Saham Global
Lifestyle
Terapkan Animasi Cerdas dengan Mudah Menggunakan Pembuat Foto ke Video Berbasis AI
Pippit menawarkan cara mengubah gambar menjadi video yang menghibur. Platform ini menyediakan gerakan hingga efek grafis.
Soffi Amira - Senin, 11 Mei 2026
Terapkan Animasi Cerdas dengan Mudah Menggunakan Pembuat Foto ke Video Berbasis AI
Indonesia
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai arahan pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Fun
Friendster Comeback, Platform Legendaris Era 2000-an Kini Hadir di iPhone
Friendster bangkit kembali dan kini tersedia di iPhone. Dibeli Mike Carson, platform ini hadir dengan konsep relasi unik tanpa algoritma.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Friendster Comeback, Platform Legendaris Era 2000-an Kini Hadir di iPhone
Indonesia
Aplikasi 'Kawal Haji' Paksa Pelayanan Jemaah Jadi Super Responsif dan Transparan, Calon Haji Gak Perlu Takut Terlantar
Sistem canggih ini juga memfasilitasi petugas untuk memfilter pencarian laporan berdasarkan kategori, status, embarkasi, hingga kelompok terbang (kloter)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
Aplikasi 'Kawal Haji' Paksa Pelayanan Jemaah Jadi Super Responsif dan Transparan, Calon Haji Gak Perlu Takut Terlantar
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Kendaraan Listrik Mulai Kena Pajak, Wamenperin: Kita Harus Pertimbangkan Fiskal
Kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah karena angkanya ditentukan Pemerintah Daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Kendaraan Listrik Mulai Kena Pajak, Wamenperin: Kita Harus Pertimbangkan Fiskal
Indonesia
Investor Crypto Indonesia Tembus 20 Juta, PINTU Cetak Rekor Pertumbuhan 79 Persen
Sektor derivatif melalui Pintu Futures turut memberikan kontribusi besar pada Kuartal I-2026. Tercatat, jumlah pengguna yang menyelesaikan proses verifikasi (KYC) melonjak drastis hingga 401%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Investor Crypto Indonesia Tembus 20 Juta, PINTU Cetak Rekor Pertumbuhan 79 Persen
Bagikan