Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal


Cara perpanjang STNK online di aplikasi Signal. (Foto: KabarOto)
MerahPutih.com - Cara perpanjang STNK online bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat pun tak perlu datang ke Samsat, karena bisa memperpanjang STNK lewat aplikasi bernama SIGNAL.
Jika kamu memiliki kendaraan, maka tentunya harus membayar pajaknya secara rutin. Saat ini, perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan sistem pembayaran online. Inovasi tersebut dibuat untuk memudahkan proses administrasi para pemilik kendaraan.
STNK sendiri memuat informasi mengenai identitas pemilik kendaraan beserta spesifikasi lengkapnya. Bahkan, setiap pemilik kendaraan juga wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang. Lalu, bagaimana cara memperpanjang STNK di aplikasi Signal?
Baca juga:
Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL

Sebelum memperpanjang STNK secara online, sebaiknya kamu mendaftar terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL. Mengutip laman resmi SIGNAL, berikut adalah caranya:
1. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Play Store.
2. Jika sudah, maka masukkan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, dan nomor HP. Lalu, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi.
3. Selanjutnya, masukkan foto e-KTP.
4. Nantinya, ada verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto yang perlu dilakukan.
5. Setelah diverifikasi, kamu tinggal memasukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
6. Jika registrasi sudah berhasil, kamu bisa verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca juga:
Cara Perpanjang STNK di Aplikasi SIGNAL

Setelah melakukan registrasi di aplikasi SIGNAL, maka berikut adalah cara memperpanjang STNK online:
1. Kendaraan Pribadi
- Pertama, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Lalu, pilih kendaraan atas nama pribadi
- Jika sudah, masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Kemudian, ketikkan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan
- Nantinya, ada notifikasi jika dokumen sudah berhasil ditambahkan
- Selanjutnya, lakukan konfirmasi data, yaitu alamat pengirim dan melakukan pembayaran sesuai metode yang disediakan
2. Kendaraan Orang Lain
- Kamu bisa memilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital. Nantinya, akan muncul tampilan berupa form tambah dokumen data kendaraan
- Selanjutnya, masukkan nama pemilik kendaraan di kolom yang tersedia. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak, maka pilih keluarga satu KK
- Kemudian, masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor di kolom NKRB yang ada di aplikasi
- Lalu, masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan
- Jika sudah, kamu bisa memasukkan NIK pemilik kendaraan. Lalu, unggah foto e-KTP pemilik kendaraan tersebut
- Apabila semua kolom sudah terisi, maka tinggal klik tombol Lanjut
- Nantinya, ada notifikasi jika dokumen sudah berhasil ditambahkan
- Terakhir, lakukan konfirmasi data dengan memasukkan alamat pengirim dan membayar sesuai metode yang tersedia
Baca juga:
Polda Metro Pastikan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Sebagai informasi, perpanjangan STNK online hanya berlaku untuk STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirim ke alamat pemohon hanya berupa lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). (sof)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Sempat Ejek Apple, Samsung Kini Ikutan Pakai Tampilan 'Glass' di Aplikasi Theme Park

Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia

Optimalkan Layanan Pelanggan, Transjakarta Manfaatkan Teknologi AI

1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BSU 2025 Bisa Dicairkan Lewat Aplikasi PosPay, Begini Caranya!

Fitur Baru Google Photos Kini Bisa Pertahankan Kualitas HDR setelah Diedit

Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru
