Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meluncurkan layanan digital baru bernama SIBER UNGKAP (SIKAP)–Anti Scam Center. Layanan digital ini merupakan sistem pelaporan online yang bisa mempercepat pemblokiran rekening pelaku penipuan online dalam waktu 15 menit.
Aplikasi SIKAP dapat diakses melalui situs resmi metrojaya.id. Dengan aplikasi ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan bisa langsung melapor tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Setelah laporan diverifikasi, tim siber Polda Metro Jaya akan segera berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening pelaku secara real-time.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menjelaskan, sistem ini dirancang untuk memangkas waktu penanganan yang selama ini memakan waktu lama.
“Biasanya proses pemblokiran rekening bisa sampai 12 hari kerja. Sekarang dengan sistem ini, cukup 15 menit setelah laporan valid, rekening pelaku bisa langsung diblokir,” dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (3/11).
Menurutnya, aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Metro Jaya, OJK, PPATK, dan pihak perbankan, di bawah asistensi Integrated Scam Control (ISC).
Baca juga:
Tak hanya mempercepat proses pemblokiran, aplikasi SIKAP juga dilengkapi teknologi Artificial Intelligence (AI) yang mampu mendeteksi laporan palsu dan dokumen hasil rekayasa.
“Kami temukan ada juga laporan palsu yang dibuat dengan gambar hasil AI. Karena itu, sistem ini kami lengkapi dengan verifikasi otomatis untuk memastikan laporan benar-benar dari korban,” jelas Budi.
Ia menambahkan, petugas Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya juga bertugas 24 jam penuh untuk memantau setiap laporan yang masuk.
“Tim kami siap siaga. Begitu laporan masuk dan bukti transaksi valid, langsung kami proses. Kami ingin memastikan korban bisa tertolong secepat mungkin,” tambahnya.
Melalui aplikasi SIKAP, Polda Metro Jaya berupaya menghadirkan layanan kepolisian yang lebih cepat, humanis, dan berbasis teknologi informasi.
Bhudi menyebut, aplikasi ini bukan hanya tentang menindak pelaku kejahatan siber, tetapi juga tentang melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan online.
“Kita memang tidak bisa mencegah sepenuhnya kejahatan online terjadi, tapi kita bisa mencegah adanya korban baru dan mengurangi kerugian yang dialami masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Budher ini.
Dia menegaskan, aplikasi ini merupakan bentuk nyata implementasi Polri Presisi, di mana kepolisian beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di dunia digital. Dia ingin ruang digital menjadi tempat yang aman.
“Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Cukup buka metrojaya.id, isi laporan, dan kami akan tangani,” tegasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Netflix Luncurkan Fitur Baru Format Video Vertikal Manjakan Pengguna Ponsel
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti