MerahPutih.com - Proses eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, mulai dilaksanakan pada Kamis (18/6).
Untuk mengamankan jalannya eksekusi, aparat kepolisian mengerahkan ribuan personel di kawasan tersebut.
"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, di Jakarta, Kamis (18/6).
Langkah pengamanan dilakukan guna memastikan proses eksekusi berjalan tertib serta mengantisipasi potensi gangguan selama pelaksanaan di lapangan.
PPKGBK Siapkan Tim Gabungan
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan telah menyiapkan 300 personel gabungan menjelang pelaksanaan eksekusi.
Tim tersebut terdiri dari unsur PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Selain personel gabungan, sejumlah instansi juga dilibatkan untuk mendukung kelancaran teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk Telkom dan PLN.
PPKGBK berharap seluruh tahapan pengosongan Blok 15 GBK dapat berjalan lancar, aman, tertib, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
Baca juga:
Pengosongan Dimulai, Pengelola GBK Pastikan Lahan Hotel Sultan Sudah Dikuasai Negara
Pengadilan Kabulkan Permohonan Eksekusi
Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan yang diajukan Menteri Sekretaris Negara bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.
Permohonan tersebut dikabulkan berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.
Dalam penetapan yang dibacakan pengadilan, panitera atau juru sita diperintahkan melaksanakan pengosongan objek sengketa dengan dukungan aparat keamanan apabila diperlukan.
"Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan Para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," ucap Azhar saat membacakan isi ketetapan.
Baca juga:
Ambil Pengelolaan Hotel Sultan, Pengelola Kawasan GBK Raup Rp 812 Miliar
Lahan dan Bangunan Dikembalikan kepada Pemohon
Melalui penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan pengembalian bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh aset yang melekat di atasnya kepada para pemohon.
Setelah pembacaan penetapan, tim pengadilan langsung menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah bangunan yang berada di atas kedua hak guna bangunan tersebut.
"Demikianlah pembacaan penetapan. Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27, demikian," tutur Azhar. (Knu)