Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan

Hotel Sultan. (Foto: dok. Hotel Sultan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, mulai dilaksanakan pada Kamis (18/6).

Untuk mengamankan jalannya eksekusi, aparat kepolisian mengerahkan ribuan personel di kawasan tersebut.

"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, di Jakarta, Kamis (18/6).

Langkah pengamanan dilakukan guna memastikan proses eksekusi berjalan tertib serta mengantisipasi potensi gangguan selama pelaksanaan di lapangan.

PPKGBK Siapkan Tim Gabungan

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan telah menyiapkan 300 personel gabungan menjelang pelaksanaan eksekusi.

Tim tersebut terdiri dari unsur PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Selain personel gabungan, sejumlah instansi juga dilibatkan untuk mendukung kelancaran teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk Telkom dan PLN.

PPKGBK berharap seluruh tahapan pengosongan Blok 15 GBK dapat berjalan lancar, aman, tertib, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Baca juga:

Pengosongan Dimulai, Pengelola GBK Pastikan Lahan Hotel Sultan Sudah Dikuasai Negara

Pengadilan Kabulkan Permohonan Eksekusi

Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan yang diajukan Menteri Sekretaris Negara bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.

Permohonan tersebut dikabulkan berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.

Dalam penetapan yang dibacakan pengadilan, panitera atau juru sita diperintahkan melaksanakan pengosongan objek sengketa dengan dukungan aparat keamanan apabila diperlukan.

"Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan Para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," ucap Azhar saat membacakan isi ketetapan.

Baca juga:

Ambil Pengelolaan Hotel Sultan, Pengelola Kawasan GBK Raup Rp 812 Miliar

Lahan dan Bangunan Dikembalikan kepada Pemohon

Melalui penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan pengembalian bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh aset yang melekat di atasnya kepada para pemohon.

Setelah pembacaan penetapan, tim pengadilan langsung menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah bangunan yang berada di atas kedua hak guna bangunan tersebut.

"Demikianlah pembacaan penetapan. Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27, demikian," tutur Azhar. (Knu)

#Hotel Sultan #Polda Metro Jaya #Gelora Bung Karno
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Amankan Puluhan Agenda di Jakarta dan Sekitarnya
Secara keseluruhan terdapat 47 agenda yang mendapat pelayanan pengamanan, terdiri atas tiga kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Amankan Puluhan Agenda di Jakarta dan Sekitarnya
Indonesia
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Banyaknya kegiatan yang berlangsung menunjukkan ruang publik tetap berjalan normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi ganja.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Indonesia
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Polda Metro Jaya menegaskan kasus baru ditutup setelah ketemu PWI dan Hotman Paris, serta melalui proses gelar perkara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu penembakan ajudan Febrie Adriansyah, yang viral di media sosial.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Bagikan