Merahputih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Ini (penangkapan dua tersangka) merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,
kata Sigit kepada wartawan dikutip Minggu (21/5).
Sigit menegaskan, penangkapan keduanya tetap melalui prosedur hukum yang berlaku, serta memperhatikan hak-hak tersangka, seperti memperhatikan kesehatan kedua tersangka.
Baca juga:
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Memperhatikan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Alasan kedua tersangka ditangkap, karena berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan. (Knu)