Polisi Ringkus Pengedar Sabu saat Bersembunyi di Warteg

Minggu, 27 Agustus 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Polsek Cempaka Putih mencokok tersangka Heri Rosdianto alias Sincan pengedar narkoba jenis sabu di dalam warteg di Jalan Kampung Rawa Sawah 1, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/8) malam pukul 22.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan pelaku ini sudah diintai oleh polisi sejak lama.

"Saat di dalam warteg polisi langsung mengamankan pelaku. Polisi menyita paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,50 gram yang terbungkus kertas HVS warna putih," kata Suyatno di Jakarta, Minggu (27/8).

Pelaku diduga menjadi perantara jual beli barang haram tersebut. Cara kerja pelaku ialah mengantar bila ada yang memesan dengan cara janjian melalui handphone.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Cempaka Putih, guna menggali pelaku lain.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan