Polisi Ringkus Pengedar Sabu saat Bersembunyi di Warteg
Ilustrasi (Foto Pixals.com)
MerahPutih.com - Polsek Cempaka Putih mencokok tersangka Heri Rosdianto alias Sincan pengedar narkoba jenis sabu di dalam warteg di Jalan Kampung Rawa Sawah 1, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/8) malam pukul 22.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan pelaku ini sudah diintai oleh polisi sejak lama.
"Saat di dalam warteg polisi langsung mengamankan pelaku. Polisi menyita paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,50 gram yang terbungkus kertas HVS warna putih," kata Suyatno di Jakarta, Minggu (27/8).
Pelaku diduga menjadi perantara jual beli barang haram tersebut. Cara kerja pelaku ialah mengantar bila ada yang memesan dengan cara janjian melalui handphone.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Cempaka Putih, guna menggali pelaku lain.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Berita Terkait
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan
Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat
Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati