Polisi Kuningan Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Gorilla

Minggu, 26 Februari 2017 - Zulfikar Sy

Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis tembakau Gorilla. Pelaku bersama barang bukti diamankan di Kuningan, Minggu (26/2), sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi, melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, pelaku berinisial NS alias S warga Desa Kasturi ini merupakan target dalam Operasi Antik.

"Dia (tersangka) merupakan TO Operasi Antik," kata Dedih melalui pesan singkat WA di Kuningan.

Tersanga, lanjut Dedih, ditangkap di kontrakannya di Desa Cigintung, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis tembakau Gorilla sebanyak satu bungkus plastik bening dan 25 linting yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Cigarillos yang dimasukan ke dalam helm.

Dari hasil pemeriksaan sementara, NS mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari C, warga Jakarta.

"Pengakuan tersangka tembakau Gorilla itu didapat dari saudara C warga Jakarta," papar Dedih.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 111 jo pasal 127 huruf a,Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita tentang penangkapan pengedar narkoba ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita dari Mauritz di: Warga Bandung Digegerkan dengan Penemuan Granat dan Mortir

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan