Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Presiden Pertama Partai Keadilan
Jumat, 14 September 2018 -
MerahPutih.com - Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos Kota Depok, Jawa Barat.
"Kami mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Tentunya Pak Nur akan kooperatif jika memang dipanggil kembali," kata kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, di Depok, Jumat (14/9).
Menurut Iim kliennya sempat menjalani pemeriksaan di Polres Depok selama lebih dari 15 jam kemarin. Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok memeriksa mantan Presiden Partai keadilan (PK), sebelum berganti nama menjadi PKS, secara maraton pada hari Kamis (13/9) sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 23.40 WIB.
Penyidik mengajukan 64 pertanyaan seputar pembebasan lahan Jalan Nangka yang akan menjadi akses masuk menuju apartemen Green Lake View. Pemeriksaan ini dilakukan setelah tersangka dipanggil untuk kedua kalinya.

Pada panggilan pertama, dikutip Antara, Kamis (6/9) dua pekan lalu, Nur Mahmudi Ismail tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan kesehatan. Polres Depok menetapkan Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka sejak 20 Agustus silam
Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Hhasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp10,7 miliar dari total Rp17 miliar anggaran APBD untuk proyek pelebaran Jalan Nangka. (*)