Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PKS: Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Terencana dan Ancam Pembela HAM

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
PKS: Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Terencana dan Ancam Pembela HAM

Penyerangan terhadap aktivis kontras

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Serangan penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, menuai kecaman dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan berpotensi sebagai serangan yang terencana terhadap pembela hak asasi manusia.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Bidang Advokasi, Nurul Amalia, menilai kejadian tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa korban sekaligus ruang kebebasan sipil di Indonesia.

“Tindak kejahatan tersebut tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bagi ruang kebebasan sipil serta keamanan para pembela HAM di Indonesia,” kata Nurul dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).

Baca juga:

Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Aktivis 98 Apresiasi Respons Cepat Pemerintah

Nurul menegaskan bahwa PKS mengutuk keras tindakan penyiraman cairan kimia terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan tindak kejahatan yang diduga terencana dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta nilai-nilai kemanusiaan.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan kasus ini diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Pelaku serta pihak yang berada di balik peristiwa ini, termasuk aktor intelektualnya, harus ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nurul.

Baca juga:

Kapolri Sebut Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Selain mendorong penegakan hukum, Nurul juga menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap Andrie Yunus serta para pembela hak asasi manusia lainnya.

Menurutnya, keselamatan aktivis masyarakat sipil harus dijamin agar mereka dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Ia mengingatkan bahwa jaminan keamanan bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin negara.

Hak tersebut telah diatur dalam konstitusi serta berbagai instrumen hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:

Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan

Di sisi lain, Nurul turut menyampaikan doa dan solidaritas kepada Andrie Yunus beserta keluarganya agar diberikan kekuatan serta kesembuhan setelah peristiwa tersebut.

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap seorang aktivis pembela HAM berpotensi menjadi preseden buruk bagi keselamatan masyarakat sipil di masa mendatang.

“Jika tidak ditangani secara serius, hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa tidak ada ruang aman bagi kerja-kerja yang menyuarakan kritik terhadap kekuasaan dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” kata Nurul. (Pon)

#Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras #Kontras #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Melalui pernyataan resmi, jajaran petinggi PKS menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Narji selama bergabung.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Perdebatan mengenai posisi PDIP mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan salah satu kader PDIP, Andi Widjajanto, dalam aksi demonstrasi mahasiswa
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Bagikan