Polisi Cokok 2 Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara, KPU Minta Polisi Tangkap Dalangnya
Sabtu, 05 Januari 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian yang berhasil menangkap dua terduga penyebar hoaks temuan 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos.
Namun demikian, KPU berharap polisi tidak berhenti sampai di situ dan terus bekerja untuk menyelidiki dan menangkap dalang hoaks tersebut.
"Kami harap proses penegakan hukum ini berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Tapi kami harap bahwa yang diproses hukum itu termasuk siapa yang mendalanginya, siapa penyebar hoaks ini," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid di kantornya, Jumat (4/1) kemarin.
Sebab, menurutnya penyebaran hoaks ini diduga bukan sesuatu yang sporadis atau natural, melainkan didesain secara terorganisir dengan tujuan utamanya menghancurkan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Dari dulu kan kami sudah biasa dianggap tidak netral, terkait juga dengan kebijakan KPU kami biasa diserang tetapi kalau itu terkait kebijakan, keputusan KPU, itu kami terima kritik itu. Tapi kalau tujuannya untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu maka kami harus proses secara hukum," tegasnya.
Padahal, lanjutnya KPU telah berusaha menyelenggarakan Pemilu secara terbuka dan transparan, KPU menyediakan website resmi agar informasi dapat segera diketahui publik.
"Jadi kalau ada informasi yang diragukan, maka silahkan dikonfirmasi kepada akun media sosial kami atau kepada komisioner KPU dan akun komisioner KPU. Kami akan sangat terbuka dan senang hati untuk menanggapinya," imbau Ubaid.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri telah membekuk dua orang terduga penyebar berita bohong atau hoaks soal adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah dicoblos berinisial HY dan LS.
Kedua terduga dicokok aparat di dua lokasi berbeda yaitu di Bogor dan Balikpapan.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: PSI Beri Award Kebohongan ke Prabowo, Sandi dan Andi Arief