Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba

Senin, 28 April 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - POLISI tengah memburu penjual senjata api yang dimiliki pengacara pemakai narkoba bernama Samir.

"Berdasarkan keterangan tersangka S, kami melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko tempat tersangka S membeli senjata api tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Firdaus di kantornya, Senin (28/4).

Polisi sebelumnya mengamankan tiga pucuk senpi dari Samir. Senpi itu antara lain Makarov Kaliber 7,65 yang dibeli tersangka dari seseorang berinisial A seharga Rp 30 juta. Ada pula airsoft gun dibeli di Senayan Trade Center pada 2015 seharga Rp 3 juta. Ada juga senjata laras panjang yang dibeli tersangka dari salah satu toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada 2016.

Senpi itu diamankan setelah Samir terlibat cekcok dengan pengemudi lain setelah saling serempet pada Jumat (25/4). Polisi kemudian membawa Samir ke Pos Polisi Lapangan Banteng karena cekcok tidak ada titik temu.

Baca juga:

Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi



Kepemilikan senjata itu baru diketahui saat Samir berada di Pos Polisi Lapangan Banteng. Saat tersangka jongkok, salah seorang polisi melihat ada senpi yang disisipkan di saku tersangka. Polisi kemudian menggeledah dan menahan Samir.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(knu)

Baca juga:

Ribuan Aparat Amankan Laga Persija vs Persebaya di GBK, Gunakan Pendekatan Humanis Tanpa Senjata Api




Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan