Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba


Oknum pengacara pemakai narkoba dan bawa pistol.(foto: Merahputih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - POLISI tengah memburu penjual senjata api yang dimiliki pengacara pemakai narkoba bernama Samir.
"Berdasarkan keterangan tersangka S, kami melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko tempat tersangka S membeli senjata api tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Firdaus di kantornya, Senin (28/4).
Polisi sebelumnya mengamankan tiga pucuk senpi dari Samir. Senpi itu antara lain Makarov Kaliber 7,65 yang dibeli tersangka dari seseorang berinisial A seharga Rp 30 juta. Ada pula airsoft gun dibeli di Senayan Trade Center pada 2015 seharga Rp 3 juta. Ada juga senjata laras panjang yang dibeli tersangka dari salah satu toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada 2016.
Senpi itu diamankan setelah Samir terlibat cekcok dengan pengemudi lain setelah saling serempet pada Jumat (25/4). Polisi kemudian membawa Samir ke Pos Polisi Lapangan Banteng karena cekcok tidak ada titik temu.
Baca juga:
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Kepemilikan senjata itu baru diketahui saat Samir berada di Pos Polisi Lapangan Banteng. Saat tersangka jongkok, salah seorang polisi melihat ada senpi yang disisipkan di saku tersangka. Polisi kemudian menggeledah dan menahan Samir.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(knu)
Baca juga:
Ribuan Aparat Amankan Laga Persija vs Persebaya di GBK, Gunakan Pendekatan Humanis Tanpa Senjata Api
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Ribuan Vape Zombie Masuk Indonesia, Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura
