Polemik Lepas Jilbab, DPR Minta Pengelolaan Paskibraka Dikembalikan ke Kemenpora
Rabu, 14 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Komisi X DPR RI mengingatkan Pemerintah untuk konsisten menerapkan hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila dalam urusan pembinaan Paskibraka. Hal ini merespons isu pemaksaan Paskibraka melepas jilbab.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai, pengenaan jilbab bagian dari implementasi ketaatan terhadap ajaran agama. Bahkan dijamin oleh HAM dan Pancasila.
“Perempuan berjilbab merupakan implementasi ketaatan terhadap ajaran agama yang diyakininya, yaitu Islam dan ini sesuai implementasi sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa,” ungkap Fikri kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/8).
Politikus PKS itu mengingatkan bahwa Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) tidak memiliki kapasitas untuk mengatur pengenaan simbol keagamaan. Terlebih, jilbab yang sudah bertahun-tahun dikenakan Paskibraka perempuan dan sejauh ini tidak ada persoalan apa pun.
Baca juga:
Seharusnya, BPIP memprioritaskan kompetensi serta menghargai prestasi Paskibraka yang terpilih dan terbaik dari berbagai daerah.
“Saya harap, ke depannya, untuk Paskibraka dikembalikan kembali pengelolaannya kepada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga),” tutur Fikri.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Upacara pengukuhan digelar di Istana Garuda IKN, Selasa (13/8).
Namun, beredar sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan Paskibraka perempuan 2024 tidak ada satupun yang mengenakan jilbab. Padahal, Paskibraka yang akan bertugas dalam Upacara HUT ke-79 RI di IKN tersebut, beberapa di antaranya ada yang menggunakan jilbab. (Knu)