Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Metro Tidak Mau Dibilang Ajukan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Tapi Penundaan Transaksi. Ini Alasannya!

Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026

MerahPutih.com - Langkah penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menyelidiki penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di rekening Bank Mandiri atas nama aktivis Supriyono menuai sorotan.

Namun, Polda menegaskan surat pengajuan ke Bank Mandiri bukanlah permintaan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi sesuai ketentuan hukum.

“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, di Jakarta, Senin (24/8).

Baca juga:

Bantah Minta Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati, PPATK Ungkap Aparat Lain yang Bisa

Alasan Pengajuan Penundaan Transaksi dan Bedanya dengan Pemblokiran Rekening

Budi menjelaskan pengajuan penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selama masa penundaan, lanjut dia, dana tetap berada di rekening Mandiri milik Supriyono dan tidak dilakukan penyitaan.

Bank
Bank Mandiri. (Foto: Antara)

Setelah jangka waktu penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto

Baca juga:

Bank Mandiri Manut Aparat Blokir Rekening Aktivis Pati, Kepercayaan Nasabah Dipertaruhkan

Dasar Hukum Penyelidikan Rekening Aktivis Pati

Kabid Humas menambahkan dasar penyelidik rekening AMPB menggunakan Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai landasan hukum terkait penghimpunan dana masyarakat.

Menurut dia, penyelidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Tujuannya, lanjut Budi, adalah memastikan kejelasan mengenai tujuan, mekanisme, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (*)

Baca Artikel Asli