Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI Besok

Selasa, 10 Januari 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Kasus dugaan jual beli narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali bergulir.

Kali ini, berkas kasus narkoba tersangka Teddy Minahasa dkk dinyatakan telah lengkap (P21).

Baca Juga:

Polda Metro Sebut Kasus Narkoba Kombes YBK Tak Berhubungan dengan Teddy Minahasa

"Untuk kasus TM dkk dapat kami sampaikan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap dan besok para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke jaksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/1).

Pelimpahan tahap II akan dilakukan pada Rabu (11/1) pukul 12.00 WIB. Pelimpahan Teddy Minahasa dkk akan dikawal aparat kepolisian.

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L.

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

Baca Juga:

Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa Cs ke Kejaksaan Minggu Depan

1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar

2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok

3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok

4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda. (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Belajar dari Kejadian Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan