Polda Metro Sebut Kasus Narkoba Kombes YBK Tak Berhubungan dengan Teddy Minahasa


Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa (tengah). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap anggota Polri, Kombes YBK, terkait kasus narkoba.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan kasus narkoba Kombes YBK tidak terkait kasus Irjen Teddy Minahasa yang juga ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Petugas Lapas Cipinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Truk Sampah
"Nggak ada hubungannya sama TM (Teddy Minahasa). Dan perintah dari Kapolda (Irjen Fadil Imran) juga ini dituntaskan," ucap Mukti kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/1).
Menurut Mukti, status hukum Kombes yang berdinas di Baharkam itu akan ditentukan dalam 3x24 jam ke depan.
Kombes YBK ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1) pukul 15.36 WIB. Dia ditangkap bersama seorang wanita inisial R.
Penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di kamar Kombes YBK. Ada dua klip sabu yang turut disita di lokasi penangkapan.
"Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu)," terang Mukti.
Baca Juga:
Menurut Mukti, penangkapan Kombes YBK berawal dari laporan masyarakat.
"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari) udah dua hari," ucap Mukti.
Kombes YBK dan wanita inisial R pun saat ini telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Hasil tes urine keduanya positif narkoba.
"Tes urinenya positif. Metamfetamin dan amfetamin," tutur Mukti.
Selain itu, Mukti mengatakan sosok perempuan inisial R yang berada di kamar hotel bukan istri Kombes YBK.
Keberadaan keduanya di hotel tersebut pun tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan dari Kombes YBK. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
