Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri pada Rabu (6/12)

Senin, 04 Desember 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (6/12).

"Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (4/12).

Baca Juga

Kapolri soal Firli Belum Ditahan: Penyidik Punya Alasan Subjektif

Trunoyudo menuturkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka itu merupakan pemeriksaan tambahan setelah pemeriksaan pertama yang dilakukan pada hari Jumat (1/12) lalu.

"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," ucapnya.

Adapun pemeriksaan tambahan tersebut, ditambahkan Trunoyudo, dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur juga menjelaskan untuk surat panggilan terhadap tersangka Firli Bahuri, telah diterima oleh yang bersangkutan pada Minggu, 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Sebut Penahanan Firli Belum Diperlukan

Sebelumnya Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12) di Bareskrim Polri, Jakarta.

Firli menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Walau begitu pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan.

“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Arief. (Knu)

Baca Juga

Percakapan Firli dan SYL Dibantah, Polisi: Hak Tersangka Untuk Tidak Mengakui

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan