Polda Metro Jaya Sebut Penahanan Firli Belum Diperlukan

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 01 Desember 2023
Polda Metro Jaya Sebut Penahanan Firli Belum Diperlukan

Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK , Jakarta, Senin (20/11). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan.

Baca Juga:

Didampingi Pengacaranya, Firli Diam-Diam Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Arief.

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya sejak ditetapkan pada Rabu (22/11). Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.

Arief mengatakan setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” kata Arief.

Adapun Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan, terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai Pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.

Baca Juga:

Firli Bahuri Jadi Faktor Utama Merosotnya Kinerja KPK

Arief menyebut, selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, yang digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.

Saksi berikutnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Brigjen Pol. Anom Wibowo.

Brigjen Pol. Anom Wibowo diperiksa terkait komunikasi antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melalui Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang) yang diduga terjadi pada awal tahun 2021.

Ditemui terpisah, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan tidak ada pembahasan soal penahan pada saat pemeriksaan kliennya berlangsung.

Menurut dia, penyidik belum berpendapat untuk melakukan penahanan kepada Firli Bahuri karena alasan subjektif.

“Kalau penahanan itu terkait subjektif dari penyidik, misalnya sesuai ketentuan KUHAP menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, atau melarikan, tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan itu gitu, mungkin tidak perlu dilakukan penahanan menurut pendapat penyidik,” kata Ian. (Knu)

Baca Juga:

Besok, Firli Bahuri Janji Hadir Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

#KPK #Firli Bahuri #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan