MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap modus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki.
Namun, hal itu justru memberangkatkan para korban secara nonprosedural ke Libya untuk dieksploitasi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO dari Libya.
Ketiga korban adalah Nike Ahmad Rafiq (NAR), Siti Saodah (SS), dan Novita Kusput Ranti (NKR). Mereka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah melalui proses koordinasi lintas negara dan lintas instansi.
Baca juga:
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
3 WNI Korban TPPO Sudah Dipulangkan dari Libya
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pemulangan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi WNI yang menjadi korban jaringan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.
Pemulangan ketiga korban ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri, khususnya mereka yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural ke Libya.
kata Onkoseno
Menurut Onkoseno, kepulangan para korban bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang mereka di luar negeri, tetapi juga menjadi awal proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, ketiga korban merupakan perempuan dewasa yang dipekerjakan sebagai ART di Libya.
Baca juga:
KJRI Johor Bahru Kirim Voucher Telepon dan Voucher Makanan Bagi WNI Ditahan di Penjara Malaysia
Mereka mengalami eksploitasi ekonomi setelah ditempatkan di negara yang tidak termasuk tujuan penempatan resmi pekerja migran Indonesia karena masih berlaku moratorium.
Rita menyebutkan, para korban semula direkrut dengan janji bekerja di Turki. Namun, mereka kemudian diberangkatkan ke Libya tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran Indonesia.
“Dari ketiga korban tersebut, saat ini dalam penanganan intensif. Begitu pulang, mereka langsung diberikan pemeriksaan medis, kemudian asesmen psikologis untuk memastikan kondisi mereka,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, para korban mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi kerja yang tidak layak, seperti jam kerja yang tidak teratur, kurang istirahat, serta minimnya asupan makanan.
Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus TPPO WNI ke Libya
Tim Biddokkes Polda Metro Jaya masih melakukan penanganan medis terhadap ketiganya. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yakni RI alias Ica dan DY.
RI diduga mengendalikan proses perekrutan, membiayai pengurusan administrasi keberangkatan, serta menghubungkan korban dengan jaringan agen di luar negeri.
Sementara itu, DY diduga berperan mencari calon pekerja migran, mengurus dokumen keberangkatan, menampung korban sebelum berangkat, hingga mengantar mereka ke Bandara Soekarno-Hatta.
Modus para pelaku adalah menawarkan pekerjaan sebagai ART di Turki dengan iming-iming penghasilan serta memberikan uang kepada keluarga korban untuk menarik minat.
Baca juga:
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Seluruh proses keberangkatan difasilitasi oleh pelaku, mulai dari pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, penampungan sementara, hingga keberangkatan ke luar negeri.
Namun, para korban akhirnya dikirim secara ilegal ke Libya dan diduga menjadi korban eksploitasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. (knu)