PN Jakpus Izinkan Hakim dan Pegawainya yang Positif COVID-19 Isolasi Mandiri
Selasa, 22 Juni 2021 -
Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menutup operasional kantornya selama tiga hari terhitung Selasa (22/6). Penutupan berlangsung hingga Kamis (24/6).
Keputusan ini diambil seiring ditemukannya kasus baru COVID-19 di lingkungan pengadilan.
Baca Juga
Siang ini Warga Korban Banjir Jakarta Gugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Pusat
"Bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar COVID-19, diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," ucap Bambang.
Setidaknya, ada sembilan orang yang dinyatakan positif COVID-19 setelah menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di lingkungan PN Jakpus.

Mereka terdiri dari hakim, panitera pengganti, juru sita, dan pegawai di lingkungan pengadilan. Sementara, 18 orang lainnya dinyatakan reaktif berdasarkan tes swab antigen.
Meski dihentikan sementara, namun untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani. "Namun terbatas," ucap dia.
Baca Juga
PN Jakpus akan aktif kembali pada Jumat, 25 Juni 2021. PN Jakpus akan disemprot disinfektan selama tiga hari tersebut sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran COVID-19. (Knu)