PN Jakpus Izinkan Hakim dan Pegawainya yang Positif COVID-19 Isolasi Mandiri
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Twitter/PNjktpusat
Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menutup operasional kantornya selama tiga hari terhitung Selasa (22/6). Penutupan berlangsung hingga Kamis (24/6).
Keputusan ini diambil seiring ditemukannya kasus baru COVID-19 di lingkungan pengadilan.
Baca Juga
Siang ini Warga Korban Banjir Jakarta Gugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Pusat
"Bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar COVID-19, diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," ucap Bambang.
Setidaknya, ada sembilan orang yang dinyatakan positif COVID-19 setelah menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di lingkungan PN Jakpus.
Mereka terdiri dari hakim, panitera pengganti, juru sita, dan pegawai di lingkungan pengadilan. Sementara, 18 orang lainnya dinyatakan reaktif berdasarkan tes swab antigen.
Meski dihentikan sementara, namun untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani. "Namun terbatas," ucap dia.
Baca Juga
PN Jakpus akan aktif kembali pada Jumat, 25 Juni 2021. PN Jakpus akan disemprot disinfektan selama tiga hari tersebut sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran COVID-19. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat Veronica Jennifer Rp 11,2 M
2 Bos Anak Usaha PT KAI Didakwa Memberi Suap Rp 1,125 Miliar
Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY
AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa
KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu
Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024