Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY


ILUSTRASI - Komisi Yudisial (KY) (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting mengatakan bahwa ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menghadiri pemanggilan Komisi Yudisial pada waktu yang telah dijadwalkan.
“Baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan,” kata Miko Ginting, dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
Terdakwa Gratifikasi Bansos Bebas, MA dan KY Didesak Periksa Majelis Hakim
Ia menjelaskan bahwa Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Atas ketidakhadiran ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim, Miko mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak terkait.
Komisi Yudisial berharap agar para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini.
“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” ujarnya.
Baca Juga:
KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis (2/3).
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana. (*)
Baca Juga:
KY Proses Etik Sekretaris MA Setelah Pengumuman Tersangka oleh KPK
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan

4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis

Komisi Yudisial Cari 7 Komisioner, Begini Tahapan Seleksinya

KY Beri Sinyal Bakal Protes Anggaran Dipangkas Rp 74,7 Miliar

KY Usul RUU KUHAP Atur Penyadapan di Luar Pidana

Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda

Komisi Yudisial Telusuri Dugaan Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
