KY Proses Etik Sekretaris MA Setelah Pengumuman Tersangka oleh KPK


Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting. ANTARA/ (Muhammad Zulfikar/aa.
MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspos resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspos resmi oleh pihak KPK,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5).
Baca Juga:
KPK Periksa Anak Dato Sri Tahir Terkait Kasus Rafael Alun
Miko menjelaskan, Hasbi Hasan masih berstatus hakim ketika menjabat sebagai Sekertaris MA. Oleh karena itu, KY memiliki kewenangan untuk memproses etik Hasbi Hasan jika terbukti melakukan tindak pidana suap.
“Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Miko memastikan, proses etik terhadap Hasbi Hasan akan berjalan beriringan dengan proses penyidikan di KPK.
Baca Juga:
Dewas KPK Tunda Periksa Firli Soal Kebocoran Dokumen Penyelidikan ESDM
KY, kata dia, tidak akan tergesa-gesa dalam melakukan penegakan etik lantaran menghormati proses yang sedang berjalan di lembaga antirasuah. Terpenting, proses etik dan hukum sama-sama berjalan dan saling menyesuaikan.
“Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini,” imbuhnya.
Sementara ini, KY masih menunggu pengumuman dari KPK terkait status tersangka Hasbi Hasan. Menurutnya, ekspose resmi tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait konstruksi perkara serta peran dari Hasbi Hasan.
“Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY,” tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cegah Sekretaris Mahkamah Agung Bepergian ke Luar Negeri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
