KY Proses Etik Sekretaris MA Setelah Pengumuman Tersangka oleh KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 12 Mei 2023
KY Proses Etik Sekretaris MA Setelah Pengumuman Tersangka oleh KPK

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting. ANTARA/ (Muhammad Zulfikar/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspos resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspos resmi oleh pihak KPK,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5).

Baca Juga:

KPK Periksa Anak Dato Sri Tahir Terkait Kasus Rafael Alun

Miko menjelaskan, Hasbi Hasan masih berstatus hakim ketika menjabat sebagai Sekertaris MA. Oleh karena itu, KY memiliki kewenangan untuk memproses etik Hasbi Hasan jika terbukti melakukan tindak pidana suap.

“Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Miko memastikan, proses etik terhadap Hasbi Hasan akan berjalan beriringan dengan proses penyidikan di KPK.

Baca Juga:

Dewas KPK Tunda Periksa Firli Soal Kebocoran Dokumen Penyelidikan ESDM

KY, kata dia, tidak akan tergesa-gesa dalam melakukan penegakan etik lantaran menghormati proses yang sedang berjalan di lembaga antirasuah. Terpenting, proses etik dan hukum sama-sama berjalan dan saling menyesuaikan.

“Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini,” imbuhnya.

Sementara ini, KY masih menunggu pengumuman dari KPK terkait status tersangka Hasbi Hasan. Menurutnya, ekspose resmi tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait konstruksi perkara serta peran dari Hasbi Hasan.

“Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY,” tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

KPK Cegah Sekretaris Mahkamah Agung Bepergian ke Luar Negeri

#Komisi Yudisial #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Kasus suap PBB PT Wanatiara Persada seret Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Angga Yudha Pratama - 48 menit lalu
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Indonesia
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
KPK menggeledah KPP Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Penyidik menyita CCTV, dokumen, dan uang valas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
KPK membuka peluang memeriksa pejabat Maluku Utara, termasuk gubernur, dalam pengembangan kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada yang bermuara di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Surat internal larangan korupsi menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Bagikan