Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (4/8).
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya menjadwalkan memeriksa tiga hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi importasi gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
"Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim," kata Mukti di di Gedung Komisi Yudisial, Selasa (21/10).
Mukti meminta kepada para hakim tersebut untuk menyiapkan waktunya untuk memenuhi undangan dari Komisi Yudisial untuk memberikan keterangan seputar sidang dan vonis terkait perkara Tom Lembong.
Baca juga:
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
"Mohon perhatiannya kepada pak hakim yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ujarnya.
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Tom mengaku dirinya sengaja hadir secara langsung untuk memberikan keterangan kepada KY dan bisa secara langsung menjawab pertanyaan dari tim Komisi Yudisial.
"Jadi memang ini dimaksud untuk tidak diwakilkan. Jadi saya dimaksud dan dengan sangat senang hati hadir langsung ya, memberikan keterangan langsung kepada tim Komisi Yudisial terkait hal-hal yang menurut tim Komisi Yudisial perlu diklarifikasi langsung kepada saya," ujarnya.
Ia menegaskan, laporannya ke KY bertujuan konstruktif untuk memastikan ada akuntabilitas dari para juru adil dalam menjalankan tugasnya.
"Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," tuturnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA