KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu
Komisi Yudisial. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) tengah memproses laporan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan perdata diajukan Partai Prima.
Komisi Yudisial memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga:
Anas Singgung SBY Tak Bicara Chaos Politik Terkait Pergantian Sistem Pemilu
"Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," kata Jubir KY, Miko Ginting kepada wartawan, Senin (29/5).
Namun, kata Miko, Ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi menyampaikan tidak dapat memenuhi panggilan KY karena adanya agenda yang bersamaan. Untuk itu, KY bakal segera menjadwalkan ulang pemanggilan Liliek.
"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," katanya.
Selain Liliek selaku ketua PN Jakpus, KY menjadwalkan memeriksa majelis hakim perkara Partai Prima.
Majelis hakim yang terdiri dari Tengku Oyong selaku ketua majelis hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban selaku hakim anggota dipanggil KY pada Selasa (30/5) besok.
Baca Juga:
MK Sanggah Kecurigaan Bocornya Putusan Uji Materi Sistem Pemilu
"Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut," kata Miko.
Menurut Miko, pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap ketua PN Jakspus dan majelis hakim untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Karena putusan itu, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024.
Laporan terhadap perilaku majelis hakim PN Jakpus itu dibuat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih. (Knu)
Baca Juga:
SBY Sebut Perubahan Sistem Pemilu di Tengah Jalan akan Timbulkan Kekacauan Politik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu