PN Jakarta Utara Tak Akan Penuhi Tuntutan Massa GNPF-MUI
Jumat, 28 April 2017 -
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan siap untuk menerima perwakilan massa dari GNPF-MUI. GPNF-MUI berunjuk rasa menuntut majelis hakim memberikan hukuman di atas tuntutan JPU dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
"Kalau datang, kita tanggap sebagai tamu. Dan apa tujuan kedatangan mereka nanti kita dengar. Tapi hakim itu tidak dapat dintervensi itu sikap kita," ujar Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Jumat (28/4).
Hasoloan menegaskan, tidak bolehnya hakim diintervensi telah diatur dalam undang-undang. Majelis hakim mempunyai kewenangan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
"Itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita itu. Tidak terpengaruh dengan tekanan," kata Hasoloan.
Seperti diketahui, siang ini massa dari GNPF-MUI menggelar long march dari Masjid Istiqlal ke gedung sementara PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Mereka menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis di atas tuntutan JPU yaitu 2 tahun percobaan. (Ayp)
Baca juga berita lain tentang kasus penistaan agama yang membeli Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dalam artikel: Polda Metro Endus Adanya Pengerahan Massa Jelang Vonis Ahok